BABAKANMADANG.HRB
Lembaga Hukum (Lembakum) Indonesia, melakukan upaya pemahaman hukum yang diberikan kepada Warga RW 08 Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang, kabupaten Bogor.
Dalam pemahaman hukum ini, direspon baik oleh masyarakat kususnya di RW 08 Desa Bojong Koneng, yang saat ini sedang menghadapi persoalan hukum dalam menuntuk keadilan.
Pembina Lembakum Indonesia, Prof.Dadan Mardiana menjelaskan Pemahaman hukum tersebut, diberikan semata-mata, agak warga Desa Bojong Koneng memahami tentang hukum. Karena, Indonesia merupakan negara hukum yang patut dipatuhi oleh semua kalangan.
“Pemahaman hukum ini, warga bisa melek hukum. Artinya, ketika menghadapi persoalan hukum, mereka bisa menerapkannya sesuai aturan yang ada,” katanya kepada rakyatbogor.net, Jumat (08/10).
Senada, Anjar selaku kuasa hukum warga Desa Bojong Koneng, mengatakan jika upaya pemberian pemahaman hukum tersebut, bisa diterapkan masyarakat baik saat ini maupun dikemudian hari.
“Warga nantinya tidak usah kaget lagi, ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Mereka bisa memahami, mana yang perlu diterapkan dalam persoalan-persoalan yang dihadapinya,” tukasnya.
Anjar berharap melalu pemahaman hukum ini, baik pengarahan dan sosialisasi hukum, tentunya warga tidak mudah terpancing emosinya, apapun situasinya.
“Diharapkan warga bisa melek hukum, jadi dalam menghadapi masalah seperti ini warga tidak mudah terprovokasi sehingga tidak tidak ada lagi yang main hakim sendiri. Artinya, segala persoalan yang dihadapi bisa diselesaikan melalui upaya ketentuan hukum,” tutupnya.(As)
Tags: Bojong Koneng, Lembakum Indonesia
-
Kadispora Optimis Stadion Mini Tenjo Selesai Tepat Waktu
-
Jika Terbukti Cemari Air Warga, Bupati Bogor : Kita Cabut Izin SPBU di Desa Pengasinan
-
Diduga Gunakan BBM Ilegal, Proyek BBWS Diperiksa Polisi
-
Drainase Buruk, Saluran Irigasi jadi tempat pembuangan sampah