Lepas Tanggung Jawab Soal Kehilangan Barang Pengunjung, Century Parking RSUD Ciawi dinilai Melawan Hukum

Century Parking RSUD CiawiCentury Parking RSUD Ciawi

Ciawi, HRB – Tidak adanya bentuk pertanggungjawaban dari pihak Century Parking, pengelola parkir RSUD Ciawi, Kabupaten Bogor, kepada salah satu pengunjung rumah sakit yang mengalami kerugian akibat kehilangan barang saat memarkirkan kendaraannya, terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya, Maman Usman, pemerhati kebijakan publik yang menyoroti hal tersebut. Menurutnya, dalam pengelolaan parkir terdapat yurisprudensi dalam bentuk putusan Mahkamah Agung (MA. Dijelaskannya, pengelola parkir harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami pengguna parkir.

“Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Dengan begitu hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir,” ujarnya, Rabu (21/12/2022).

Selain itu, lanjut dia, dalam putusan Mahkamah MA Nomor 1367 K/Pdt/2002 menyatakan secara hukum, bahwa selama kendaraan milik penggugat parkir atau dititipkan dengan sah di dalam area parkir yang dikelola oleh tergugat, adalah merupakan tanggung jawab tergugat sepenuhnya atas telah terjadinya kehilangan.

Bahkan, kata Maman, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2920 K/Pdt/2011 menyebutkan, bahwa sudah sewajarnya menjadi tanggung jawab juru parkir. Apabila kendaraan yang sudah membayar karcis parkir untuk menggantinya, karena kehilangan barang menjadi sebuah kelalaian atau keteledoran pihak pengelola parkir.

“Makanya sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1264/K/PDT/2003 menyatakan, sikap pasif pengelola parkir dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata,” ungkap pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu.

Masih menurut Maman, seharusnya pihak pengelola parkir menyadari sudah ada ketentuan hukum dalam bentuk yurisprudensi terkait tanggungjawab pengelola lahan parkir. Karena, kata dia, dengan lahirnya yurisprudensi, sudah seharusnya mereka lebih serius dalam menjaga kendaraan beserta barang-barang milik pengunjung.

Baca juga:  Salah Prediksi Silpa, Pemkab Bogor Cari Strategi Atasi Defisit Anggaran

“Ya setahu saya kejadian ini bukan kali pertama, tapi serin terjadi. Dan ini merupakan sebuah kelalaian pengelola. Seharusnya mereka bertanggung jawab atas kehilangan yang dialami para pengunjung,” tandasnya.

Kata Maman, tak hanya sebuah kelalaian, hal itu pun bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Sebab mereka tetap memungut biaya parkirnya kepada masyarakat atau pengunjung.

“Jadi jangan lagi bersembunyi di balik klausula baku bertuliskan tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang, sementara mereka masih memungut parkir kendaraan pengunjung,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Presidium Masyarakat Bogor Selatan (PMBS) Azet Basuni menyayangkan sikap pihak Century Parking pengelola parkir RSUD Ciawi, yang sudah merugikan warga, namun tidak menunjukan tanggung jawabnya.

“Kalau pihak pengelola parkir tidak bertanggungjawab atas kehilangan barang pengunjung, sama saja dengan parkir liar. Modalnya hanya pasang mesin saja, bravo parkir liar aman terkendali,” ungkapnya belum lama ini.

Azet pun menyerukan agar kejadian yang menimpa Hermawan, pengunjung RSUD Ciawi yang saat utu membesuk orangtuanya yang sedang dirawat itu, menjadi perhatian bagi pihak Century Parking.

“Jangan biarkan masyarakat dirugikan dengan aturan pengelola parkir rumah sakit yang hanya mau memungut tapi tidak mau bertanggung jawab saat terjadi kehilangan,” pungkasnya.(asz)

Tags: