Leuwisadeng Marak Tower Ilegal

Leuwisandeng, rakyatbogor.net – Pendirian tower BTS  sebelum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) di wilayah Bogor Barat terus merajalela. Kali ini, pembangunan Tower BTS tanpa dilengkapi IMB, ada  di Kampung Sawah Baru RT 06/03, Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng.

Pasalnya, lahan disekitar pembangunan tak tampak adanya plang yang bertuliskan Ijin Pengelolaan Penggunaan Tanah (IPPT). Sementara itu jarak Tower BTS dengan pemukiman warga  kurang dari 20 Meter.

Berdirinya tower BTS yang tidak memenuhi syarat dibenarkan Ketua Karang Taruna Desa Leuwisadeng, Maulana Yusuf.

Menurut Maulana Yusuf, pembangunan tower BTS yang ada di Kampung Sawah Baru hanya berjarak beberapa meter dengan pemukiman warga. Padahal dalam aturan, batas maksimal jarak tower BTS, hanya 20 meter.

Sedangkan sosialisasi pendirian tower BTS dengan warga belum tuntas, karena hanya satu kali pertemuan.  Namun, setelah adanya pertemuan di kantor desa pada beberapa waktu lalu,  sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya.

“Untuk pembangunan Tower di Kampung Leuwisadeng, kami sebagai Karang Taruna tidak mengetahui soal pembangunan Tower, karena tidak adanya konfirmasi ke kami,” kata Maulana.

Maulana berharap, ada realisasi dari pertemuan yang lalu.

Baca juga:  Sukajaya Minim PJU, Dishub Tidak Peduli

“Kami ingin ada keterbukaan dari pihak subcon atau pelaksana, karena kalaupun ada kompensasi hanya untuk kesejahteraan Katar, kami himbau segera diselesaikan,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kades Leuwisadeng menambahkan, kades dan tim sudah memanggil serta memberikan himbauan terkait pembangunan Tower BTS ke pelaksana Aang tapi belum juga ada realisasi.

“Kalau soal ijin dari lingkungan dan desa serta kecamatan sudah ada, dan itu sudah di adakan sebelum adanya pembangunan, hanya saja sampai sekarang belum juga ada tindak lanjut dari pihak pelaksana yang bernama Aang,” imbuhnya.

Kades Rohim berharap, ada niat baik dari pelaksana untuk mau menjelaskan kronologis pelanggaran nya.

” Untuk jarak memang saya belum meninjau pembangunannya, jadi saya belum mengetahui jarak dari rumah warga. Saya berharap ada konsekuensi dari soal jarak itu,” tutupnya.

Sekedar informasi, Berdasarkan aturan, jarak aman menara untuk ketinggian menara maksimum 45 meter maka jarak dari pemukiman publik adalah 20 meter. Sementara itu, jika peletakan dan pembangunan menara BTS di tempat komersial maka jarak amannya adalah 10 meter dan lima meter bila di daerah industri. ( HN)