Gunung Putri, HRB
Aktivitas usaha laundry di Kampung Cikuda Desa Cileungsi dipersoalkan kalangan masyarakat. Pasalnya, limbah laundry perusahaan diduga dibuang langsung ke Sungai Cileungsi tanpa melalui proses pengelolaan limbah. Hal tersebut mengakibatkan Sungai Cileungsi kerap tercemar.
“Pabrik disini banyak yang membuang limbahnya ke sungai. Makanya Sungai Cileungsi sering berbau dan berwarna hitam karena limbah perusahaan,” kata salahsatu warga sekitar, Aru (40), Senin (6/11/2023).
Ia mengatakan, terkait keberadaan perusahaan laundry ia mengatakan, pihak kecamatan dan desa sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik terkait pencemaran lingkungan.
Namun ia mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari sidak tersebut, karena sampai saat ini perusahaan masih beraktivitas. “Waktu itu sudah pernah disidak oleh kecamatan dan desa. Tapi tidak ada tindakan kongkret karena pabrik masih beroperasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Jabar Forum Indonesia Lestari, Jimmy Valiant Hutauruk mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi terkait dugaan tindakan pencemaran yang dilakukan oleh pabrik laundry di Kampung Cikuda Desa, Cileungsi.
Menurutnya pembuangan limbah berbahaya tanpa melalui pengelolaan merupakan tindakan pidana lingkungan hidup. “Jika nanti kita temukan adanya pembuangan limbah berbahaya dari pabrik laundry ke Sungai Cileungsi maka kami akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum,” singkatnya.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji mengungkapkan, pencemaran Sungai Cileungsi yang merupakan DAS Kali Bekasi merupakan masalah yang harus betul-betul diselesaikan dan jadi perhatian khusus semua pihak.
“Kami bersama jajaran Penegak Hukum tidak akan segan menindak tegas oknum masyarakat, pemilik usaha, maupun perusahaan yang membuang air limbah tidak memenuhi baku mutu dan tidak memiliki izin ke sungai. Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran lingkungan hidup yang sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong,” tegas Bambam
Penanganan pencemaran air Sungai Cileungsi, lanjut dia, perlu komitmen, sinergi dan kolaborasi serta konsistensi antara Pemkab Bogor bersama Forkopimda, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil langkah serius baik perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
“Kita perlu bersama-sama melakukan penanganan masalah lingkungan ini secara kompeherensif dan berkelanjutan. Tentunya dengan mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran dan kerusakan sub DAS Cleungsi dan sub DAS Cikeas, yang telah dibentuk melalui SK Gubernur Nomor 614/Kep.82-DLH/2020,” jelasnya.
Ia juga meminta Perusahaan untuk lebih ketat dalam mengolah air limbah sebelum masuk ke aliran sungai. “Saya tegaskan agar para pengusaha wajib mengolah air limbah di instalasi pengolahan air limbah sampai dengan memenuhi baku mutu dan berizin atau memiliki surat kelayakan operasional. Agar tidak ada lagi ada sungai yang tercamar,” tutur Bambam. (Asb)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut