Limbah Tambang Diduga Cemari Sungai, Petani Tanjungsari Demo

TanjungsariPuluhan warga perwakilan dari lima desa di Kecamatan Tanjungsari menggelar aksi unjuk rasa di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Selasa (7/6/2022).(fotoz; asb/hrb)

TANJUNGSARI, HRB – Puluhan warga perwakilan dari lima desa di Kecamatan Tanjungsari menggelar aksi unjuk rasa di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Selasa (7/6/2022). Mereka meminta Pemkab Bogor bertindak cepat dan tegas terhadap operasional perusahaan tambang yang diduga mencemari sungai di wilayah timur Kabupaten Bogor.

Dalam aksinya, warga secara khusus menuntut penutupan usaha tambang milik PT.Bogor Mineral, produsen pemecah batu, karena dianggap aktivitasnya telah mencemari Sungai Cikumpeni yang merupakan salah satu sumber irigasi bagi lahan pertanian warga di lima desa.

Selain itu, warga yang berprofesi sebagai petani di Desa Sirnasari, Tangjungsari, Pasir Tanjung, Tanjungrasa dan Sirnabakti, menilai tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk memperbaiki pembuangan limbah sisa tambang, meskipun sebelumnya sudah dimediasi oleh DPRD Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Sebelum menuju Pemda Bogor, seperti kantor Bupati dan DPRD, para petani dari lima desa ini berkumpul di areal Masjid Agung-Kecamatan Tanjungsari. Kemudian mereka menggunakan kendaraan jenis pickup, beserta alat pengeras suara sembari menyampaikan aspirasinya.

“Petani marah karena merasa dirugikan. Sebab lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan secara turun temurun ini, terganggu akibat limbah PT.Bogor Mineral yang membuat macet saluran irigasi,” kata Ishak (40) perwakilan aksi kepada Rakyat Bogor.

Menurut Ishak, para petani mendesak agar PT.Bogor Mineral segera ditutup. Karena, warga mengaku sudah enam musim tidak bertani akibat operasional tambang PT.Bogor Mineral yang dianggap merugikan selama 2 tahun.

“Banyak yang dikorbankan. Bahkan derita petani saat ini, mendekati kelaparan. Karena lahan sawah yang merupakan ladang utama warga tidak bisa digunakan lagi, apalagi mayoritas warga disini hanya mengandalkan bertani,” jelasnya.

Lanjut Ishak, persoalan ini dianggap sangat urgen, bahkan tak ada gunanya para Kepala Desa maupun pihak kecamatan yang seharusnya menjadi fasilitator, namun tak mampu mewujudkan harapan warga.,

Baca juga:  Banyak Bangunan Langgar GSJ, UPT Jalan Ciawi Lempar Bola Panas ke Satpol PP

padahal sebelumnya, sudah dilakukan musyawarah bersama warga dengan pihak PT.Bogor Mineral. “Karenanya, kami minta pak dewan selaku wakil rakyat, untuk mendengar aspirasi ini. Sebab, kemana lagi kami harus mengadu,” harapnya.

Soal ini, Anggota DPRD Kabuppaten Bogor asal Dapil Dua, Achmad Fathoni berjanji akan mengawal aspirasi ini. Pihaknya nengaku akan memperjuangkan nasib para petani yang diketahui merugi akibat dampak PT.Bogor Mineral.

“Saya janji akan perjuangkan aspirasi para petani ini. Secepatnya saya panggil pihak PT.BM untuk dicarikan solusinya,” kata Achmad Fathoni yang merupakan politisi PKS itu.

Fathoni juga mempertanyakan dan menagih janji, yang sebelumnya pernah dilontarkan dan sampaikan pihak PT.Bogor Mineral ke pimpinan komisi III maupun ketua DPRD. “Kami tagih janji pihak PT.BM untuk bertanggungjawab, dan meminta untuk segera merevitalisasi aliran Cikumpeni itu,” tukasnya.

Untuk diketahui, irigasi kali Cikumpeni mengairi 5 desa sepanjang 8 kilo meter itu, diantaranya Desa Sirna Rasa, Desa Sirna Sari, Desa Tanjung Sari, Desa Pasir Tanjung dan Desa Tanjung Rasa, dengan luas lahan pertanian 790 hektar, dan 15 ribu buruh tani yang menjadi korban untuk menafkahi keluarganya.

Adapun kerugaian materi para petani dengan 6 kali musim di perkirakan 6 ton di x 790 hektar x 6 musim dengan harga gabah 1 ton 4 juta rupiah, dengan perkirakan 18 milyar kerugian para petani dalam 6 musim.

Kini, warga mempertanyakan apakah para petani berhak mendapatkan ganti rugi dan kesiapa harus minta ganti rugi untuk hak hajat hidupnya, serta berharap dapat di perjuangkan haknya oleh anggota dewan selaku wakil rakyat. (Asb)

Tags: ,