Listrik Sering Padam, Layanan PLN Mengecewakan

listrikListrik padam mendadak yang seringkali terjadi di wilayah Kecamatan Babakan Madang dirasa sangat mengganggu aktifitas dan usaha warga.(foto: cky/hrb)

BABAKAN MADANG, HRB – Listrik padam mendadak yang seringkali terjadi di wilayah Kecamatan Babakan Madang dirasa sangat mengganggu aktifitas dan usaha warga. Bahkan, saat cuaca cerah pun acap kali terjadi pemadaman listrik. Tak heran, warga maupun pelaku usaha kecil mengeluhkan pelayanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengecewakan itu.

Sugi (43), pekerja rumah makan di sekitar Desa Sumur Batu, yang ditemui Rakyat Bogor, kemarin, mengungkapkan, listrik padam sejak siang hingga sore hari mengganggu aktifitas usaha. “Mati lampu sering disini terutama saat cuaca ekstrim. Tapi kadang kalau cuaca cerah juga mati lampu, kita heran apa penyebab sebenarnya?,” tanya dia.

Terpisah, Sudirman (63) petugas parkir waralaba di Pasar Babakan Madang membenarkan sejak siang terjadi pemadaman listrik sehingga toko waralaba terpaksa harus menggunakan genset. “Kalau genset tegangan listriknya terbatas, apalagi banyak yang ke ATM disini ga bisa karena lagi mati lampu,” ucapnya.

Sementara, Ny Ela (31) warga Desa Karang Tengah juga mengeluh di kampungnya sudah menjadi langganan padam listrik. “Kalau mati lampu malam hari kampung disini gelap gulita karena berada di lereng kaki Gunung Pancar. Saya sudah beberapa kali mengadukan, jadi harus ngadu ke mana lagi supaya listrik tak padam?,” keluhnya.

Baca juga:  Sering dijadikan Lokasi Pembuangan Sampah, Pol PP Caringin Getol Monitoring

Saat dikonfirmasi melalui operator layanan konsumen, PLN ULP Citereup menjelaskan bahwa untuk wilayah tersebut sedang terjadi gangguan sistem tegangan menengah.
” Mohon maaf untuk wilayah tersebut sedang terjadi gangguan sistem,untuk saat ini sedang pengecekan titik gangguannya, terimakasih,” tulisnya melalui pesan singkat.

Sekedar diketahui, Hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan kelistrikan dilindungi oleh Undang-Undang, salah satunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 adalah menetapkan Besaran Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PT PLN (Persero).

TMP terdiri atas tiga belas indikator yang mengatur nilai tegangan di titik pemakaian, frekuensi, kejadian padam listrik, penyambungan pelanggan baru, dan perubahan daya serta keakuratan pencatatan pemakaian kWh meter. (Cky/**)

Tags: