Tanjungsari – Aktivis Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Kabupaten Bogor pada Bidang Advokasi Masyarakat dan Kesejahteraan, Wandi meminta Dinas Sosial Kabupaten Bogor bertindak tegas terkait dugaan pelanggaran pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Tanjungsari.
Diketahui, bantuan yang diprioritaskan untuk meningkatkan roda perekonomian masyarakat. Namun hal itu, ternyata sangat disayangkan, di Kecamatan Tanjungsari, justru ada oknum perangkat desa menjadi agen e-Waroeng BPNT. Ironisnya, seolah lepas dari pengawasan dan terkesan dibiarkan.
“Kami sangat menyayangkan atas persoalan ini. Seharusnya perangkat desa dari awal paham tentang Pedoman Umum (Pedum) karena pedum juga mudah didapat dan dipelajari. Selain itu seharusnya dikaji dulu pedumnya atau aturannya sebelum mengambil langkah,” kata Wandi kepada Rakyat Bogor, Selasa (7/12/2021).
Dia menjelaskan, seharusnya perangkat desa tidak boleh intervensi kepada pihak Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). karena tugas mereka hanya mengawasi dan memonitoring pelaksanaan, bukan menjadi pelaku yang melaksanakannya. Hal ini memang banyak terjadi di Kabupaten Bogor.
“TKSK harus lebih tegas dan harus lebih berperan untuk memberikan pemahaman ke setiap agen, bahwa ada aturan yang harus diterapkan. Selain itu juga, pihak bank dalam hal ini tidak teliti. Seharusnya jadi bahan evaluasi dan menanyakan langsung ke setiap agen,” ujar Wandi.
Ia pun menegaskan, LPKP akan segera meminta dinas sosial (dinsos) untuk turun ke desa-desa di Kecamatan Tanjungsari maupun di wilayah kecamatan lainnya. Hal ini guna memastikan adanya aturan yang diterapkan dalam pelaksanaan penyaluran BPNT.
“Ini bicara aturan dan tata cara penyaluran BPNT untuk warga tidak mampu. Patutnya diapresiasi semua pihak dan tidak dimanfaatkan oleh oknum pemerintah yang tidak bertanggungjawab,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tanjungsari, Yunus tidak menampik bahwa di wilayahnya memang benar ada perangkat desa yang menjadi agen penyalur BPNT, yang hingga saat ini masih berjalan.
“Ada tiga atau empat desa. Saya sudah berulang kali mengingatkan untuk segera berhenti dan memilih satu agen atau tetap jadi staf desa, tapi sampai saat ini masih belum ada respon,” ungkapnya.
Sebelumnya, diketahui adanya keterlibatan oknum aparatur desa tersebut dalam penyaluran program BPNT, diakui salah satu agen e-Waroeng. Ia mengaku sudah sejak lama menjadi agen e-Waroeng yang saat ini sebagai perangkat desa dengan jabatan sebagai kaur kesra.
“Tapi untuk penyaluran BPNT ini bukan di saya karena mesin EDC-nya saya serahkan ke bendahara. Saya hanya atas nama saja sewaktu pengajuan untuk mendapatkan mesin EDC ke Bank Mandiri. Saya tidak tahu sama sekali kalau perangkat desa tidak boleh jadi agen e-Waroeng,” ungkapnnya, belum lama ini.
Sekedar diketahui, perubahan Pedum program sembako tahun 2020 melarang ASN (termasuk TNI dan Polri), kepala desa atau lurah, perangkat desa/aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM pelaksana PKH, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Waroeng, mengelola e-Waroeng maupun menjadi pemasok e-Waroeng. (Asb)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat