LSM Penjara Ancam Laporkan Dugaan Jual Beli Proyek Sekolah

Cileungsi. Rakyatbogor.net – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) DPC Kabupaten Bogor, mengancam bakal melaporkan jual beli proyek rehabilitasi gedung SDN Sarongge Desa Jatisari Kecamatan Cileungsi, yang sebelumnya di menangkan lelang tendernya oleh CV Lalindo Jaya Abadi (Firdaus) selaku Direktur Utama (Dirut) nya.

Diketahui, proyek dengan Nomor Surat perjanjian 027/15744/SP/Bid.Sarpras/2021, tgl 2 Sep 2021, perihal Rehabilitasi 3 ruang kelas SDN Sarongge. total anggaran Rp. 472 876.500. –PPN & PPH dari nilai total Rp.472,876,500 x 12% = Rp.56,745,180.– sisa anggaran Rp.416,131,320.

“Di dalam perjanjian proyek rehabilitas  SDN Sarongge, tidak boleh di Subkan kepada pihak lain, melainkan harus dikerjakan oleh CV Lalindo Jaya Abadi. Namun pada kenyataannya, bisa jatuh ke  Billy yang kemudian proyek rehabilitasi SDN Sarongge diberikan oleh Billy kepada Gery, dengan nilai anggaran Rp.416,131,320,-,” kata Wakil Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Bogor, Abah Rahya kepada Rakyat Bogor, Rabu (2/2/2022).

Menurutnya, Setelah proyek rehabilitas SDN Sarongge berada ditangan Gery diSubkan oleh  Gary ke  Yusup, dengan total anggaran Rp.416,131,320,- maka Gery  mengambil Vi atau keuntungan dari nilai Rp 416,131,320 x 25% sebesar Rp 104,032,830. Dari total anggaran yang diterima Yusup sebesar Rp.312,098,490,- selanjutnya oleh Yusuf, proyek rehabilitasi SDN Sarongge di Subkan lagi ke Rohim dengan nilai Rp 312,098,490.

“Ketika proyek tersebut sedang berjalan dikerjakan oleh Rohim dan para tukang serta pengawas atau mandor Oyan, tiba-tiba proyek tersebut diambil kembali oleh Yusuf, dengan alasan tidak benar. Karena, alasan Yusuf, mengambilkan proyek oleh Yusuf dari Rahim, itu tanpa ada penyelesaian terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca juga:  Pasutri Tewas Bunuh Diri Melompat Dari Kamar Hotel

Bahkan,  kwitansi atau bon material dan kusen, serta daun pintu yang sudah dipesan Rohim, walaupun proyek tersebut diambil kembali oleh Yusup, tetap mempergunakan para pekerja dan mandor anak buah Rohim.

“Pengakuan Rohim diberi uang oleh Yusup, baru Rp.100,000,000,- yang dipergunakan bayar tukang sampai selesai, dan kwitansi belanja ke toko material,” katanya.

Ketika proyek Rehabilitas SDN sarongge selesai, namun ada yang dirugikan pihak pemilik kusen dan daun pintu, untuk 3 ruang kelas SDN Sarongge, senilai Rp 50,000,000,-  yakni Jejen sampai sekarang belum dibayar.

“Jadi siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian Jejen selaku tukang kusen itu. Mohon Disdik, selaku pemilik proyek yang sudah selesai dikerjakan dan sudah membayar lunas ke CV .Lalindo Jaya Abadi, untuk segera mengundang CV Lalindo Jaya Abadi, untuk menyelesaikan pembayaran kusen dan daun pintu milik Jejen yang belum dibayar,” terangnya.

Abah Rahya mendesak, Jejen jangan sampai dikorbankan dari jual beli Proyek Rehabilitas SDN Sarongge tersebut diatas. Karena, Yusuf dan Rohim, telah membuat perjanjian sanggup membayar bon kusen dan daun pintu milik  Jejen yang sudah di pasang 3 kelas SDN Sarongge dengan jangka waktu 6 bulan terhitung dari  26 Januari 2022 hingga 26 Juni 2022.

“Apabila dalam waktu yang tertuang dalam perjanjian, Yusup dan Rohim Ingkar janji  terhadap Jejenn, maka kami akan melaporkan ke pihak Polres Bogor, atas tuduhan jual beli proyek sekolah,” tutupnya.(Asb)