Bogor, rakyatbogor.net
Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Bogor Raya, Romi Sikumbang mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, segera merespon surat yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, dalam menyikapi persoalan PT.Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).
“Kami mendesak agar KLHK, segera merespon surat DLH yang sudah disampaikan beberapa hari lalu, terkait aduan warga tentang persoalan PPLI. Karena dalam pernyataannya, DLH juga mengakui adanya keterbatasan kewenangan, dan harus ditangani langsung pihak KLHK,” tegas Romi Sikumbang, Rabu (13/12/2023).
Sebagai Aktivis Sosial yang kerap mengadvokasi persoalan warga, Romi menegaskan bahwa pencemaran udara adalah merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang Negara Republik Indonesia. Sehingga membutuhkan pihak-pihak terkait, seperti Bupati dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, agar bisa menjelaskan hal yang terjadi di lingkungan masyarakat, termasuk pelanggaran atau bukannya.
“Perlu kami jelaskan, bahwa ada beberapa dampak bahaya limbah B3 bagi lingkungan sekitar dan kesehatan bagi manusia. Seperti pencemaran air, pencemaran lingkungan maupun pencemaran udara, yang jelas berdampak pada kelangsungan hidup manusia,” tegas, Romi Sikumbang, belum lama ini.
Romi memaparkan, bahwasanya Limbah B3 ini harus ditangani secara serius. Mengingat memiliki sifat yang berbahaya dan beracun. Limbah B3 juga diakuinya sangat berbahaya untuk lingkungan, jika dibuang sembarangan dan juga berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.
“Kalau limbah B3 itu sangat berbahaya bagi kesehatan, saya sangat menyayangkan untuk pihak perusahaan tidak memberikan kompensasi secara individu bagi kesehatan masyarakat sekitar. Karena limbah itu sangat merusak kesehatan tubuh manusia,” tegasnya.
Oleh karena, lanjut Romi, pihaknya mendesak kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bupati Bogor serta pihak-pihak yang terkait untuk lebih memperhatikan kesehatan bagi masyarakat yang berdampak langsung dari pencemaran udara tersebut.
“Kami sebagai sosial kontrol meminta kepada DLH dan Bupati Bogor, untuk menindak kepada perusahaan tersebut. Karena pencemaran udara itu tidak akan ada habisnya, dan apa lagi dihirup oleh manusia,”ucapnya.
Romi juga mengingatkan kepada pihak Perusahaan PT.PPLI, untuk bisa memberikan contoh kepada perusahaan-perusahaan lain, agar lebih memperhatikan dampak dugaan pencemaran udara yang berasal dari tempatnya.
“Perusahaan itu kan salah satu perusahaan pengelola limbah B3, seharusnya dia memberikan contoh kepada perusahaan lain. Intinya agar lebih memperhatikan dampak pengaruh dari limbah tersebut,” tukasnya.
Sementara itu, pihak PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) mengaku sudah memberikan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) ataupun Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk warga yang tinggal di sekitar PT. PPLI.
“Ada Pak, peraturan ini sudah lama kita lakukan. Bahkan kita mendapatkan CSR Award 7 kali berturut-turut dari Pemda Jawa Barat,” ujar Manager Local Stakeholders and Security PPLI, Achmad Farid dikutip POVIndonesia.com melalui aplikasi WhatsApp, belum lama ini.
Sementara itu, Kasi Subkor Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu respon dari KLHK, terkait surat aduan yang sudah didampaikan beherapa hari lalu. Pihaknya mengaku adanya keterbatasan kewenangan, dan dalam aturannya kewenangan ada di pihak kementrian.
“Kita sudah lakukan sesuai aturan kewenangan, aduan yang masuk kita sampaikan ke Kementrian LHK. Dan kami sudah samoaikan itu lewat surat, tinggal tunggu respon saja,” jelas Dyan.
Selain itu, Dyan Heru juga menjelaskan adanya pihak Managemen PT.PPLI yang sudah datang ke DLH, terkait surat yang disampaikan ke KLHK tersebut. Pihak perusahaan terkait, diakuinya mengkonfirmasi yang menyangkut surat aduan ke Kementrian LHK.
“Pihak PPLI ada 3 orang yang sudah kesini, mereka konfirmasi terkait surat kami yang sudah disampaikan ke KLHK. Mereka menanyakan kenapa harus ke Kementrian, dan kami hanya menjalankan sesuai kewenangan dan aturannya memang begitu. Kalau yang aduan itu langsung KLHK, tapi kalau seperti kejadian beberapa waktu lalu adanya ledakan bau itu kita bisa langsung Sidak,” jelasnya.
Dyan juga merespon terkait aduan baru yang disampaikan pihak RT di Desa Nambo, karena masih merasakan dampak bau dan belum pernah mendapatkan kompensasi secara individu atau setia Kepala Keluarga (KK).
“Hatur nuhun (terimakasih), urang (saya) teruskeun ka bagian pengaduan DLH,” tutupnya.(asb)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut