LSM Penjara Kritisi Sikap Pemda Bogor Soal Maraknya Galian Liar

Jonggol – Maraknya praktik usaha galian c ilegal di wilayah timur Kabupaten Bogor, membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) buka suara.

Wakil ketua LSM Penjara, Abah Rahya mengaku geram terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, yang dinilai tidak tegas dalam menindak pengusaha yang melanggar Perda tersebut.

“Kegiatan tersebut sudah lama dilakukan, namun belum ada tindakan tegas dari Penegak Perda Kabupate Bogor,” kata Rahya, kepada rakyatbogor.net, Jumat (15/10).

Rahya menyebut, saat ini sedang marak dan menjamur seperti galian tanah merah dan galian batu karang atau galian limstun diatas tanah milik adat dan Perhutani.

 

“Semua para pelaku ini adalah Ilegal, tidak mengantongi Ijin tambang,” tegasnya.

Baca juga:  Kades Positif Covid, Kantor Desa Ciangsana Tutup

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjelaskan jika persoalan legalitas tambang berada di provinsi. Namun dirinya tidak menampik, jika di wilayah Kabupaten Bogor masih banyak terjadi praktik usaha galian ilegal tersebut.

“Makanya nanti saya mau lihat, dan bikin laporan kajian untuk ditindaklanjuti ke provinsi,” singkatnya.

Untuk dijetahui, data LSM Penjara menyebut, adapun lokasi galian tanah dan batu karang ilegal tersebut, diantaranya berada di Desa Lulut Kecamatan Kalapanunggal, Desa Nambo Kecanatan Kalapanunggal, Desa Kalapanunggal Kec Kalapanunggal, Desa Sirnagalih Kecamatan Jonggol Galian Tanah merah di atas tanah lahan Aset Desa, Desa Sukanegara Kecamatan Jonggol Galian tanah merah, Desa Cibatutiga Kecamatan Cariu, Galian tanah merah.(Fi/As)

Tags: , , ,