Mabuk Miras, Pelaku Pengrusakan Mobil di Tangkap Polisi

Cibinong,HRB

Pelaku pengrusakan mobil yang viral di media sosial beberapa waktu lalu akhirnya di ciduk aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor, Rabu 31 Juli 23.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. Mengatakan aksi pengrusakan tersebut terjadi pada Hari Senin 24 Juli pada malam hari 

“Saat itu, pelaku YP 42 tahun menerima ajakan balapan mobil oleh Korban  KC (24) dan (GAP 24) dalam suatu grup WhatsApp dimana pelaku dan korban telah saling kenal dan berkawan,akan tetapi dari keterangan Korban Hanya sebagai Candaan Obrolan Grub saja,” ujar AKBP Rio, Senin 31 Juli 23.

“Pada Pukul 23.00 WIB Pelaku YP (42) datang ke lokasi, kemudian pelaku YP (42) pergi meninggalkan lokasi untuk membeli minuman beralkohol, sekitar pukul 02.30 WIB Pelaku YP (42) kembali ke lokasi dan Datang langsung Menabrakan mobilnya ke mobil Hyundai milik korban GAP (24) kemudian pelaku YP (42) turun dari mobilnya sambil marah – marah lalu sempat memukul korban,” beber Kapolres.

Tidak puas melakukan aksinya,pelaku YP masuk kedalam mobil dan melakukan aksinya dengan menabrak kendaraan korban,dan meninggalkannya kemudian kembali ke lokasi sambil membawa golok hingga akhirnya korban melarikan diri.

Baca juga:  Wali Kota Siap Awasi Operasionalnya, Dari Holywings ke Elvis, Kini Jadi Cafe Cabin

“Setelah itu Pelaku YP (42) memundurkan kendaraannya dan menabrak mobilnya kembali ke mobil Honda Brio milik Korban KC (24) kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi, selang 30 menit kemudian pelaku YP (42) kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam berupa golok kemudian korban dan rekannya melarikan diri dan si pelaku YP (42) merusak kaca mobil milik korban KC (24) dan GAP (24) dengan golok tersebut,”pungkasnya.

Akibat kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian sejumlah sebesar Rp. 105.000.000,-.

Aksi pelaku sempat terekam kamera video dan tersebar luas hingga viral di media sosial. Atas peristiwa tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil meringkusnya. 

“Pasca kejadian tersebut kami langsung memerintahkan Anggota  Resmob dan Sat Reskrim untuk mencari Pelaku tersebut untuk diamankan dan kurang dari 1 X 24 jam pelaku tertangkap  dan dapat diamankan dengan barang bukti kendaraan mobil Inova putih,” paparnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan di jerat dengan pasal 170 dan 406 KUHP tentang pengrusakan.

“Pasal yang di terapkan dalam kasus ini yaitu Pasal 406 KUHP dan 170 KUHP ancaman maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan,” tutupnya. ( djm)