Rumpin – Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) menolak keras realisasi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) zona di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Rencananya, lokasi desa tersebut akan dijadikan zona pembuangan sampah dari sejumlah kecamatan.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua HMR Ibnu Sakti Mubarok mengatakan, setelah sosialisasi TPST oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dilaksanakan, akan ada pula perencanaan zonasi tempat sampah, yang dihimpun dari beberapa kecamatan dengan tonase 200 ton kubik per hari.
Sakti menilai hal itu akan menjadi sebuah polemik di berbagai elemen masyarakat kecamatan Rumpin. Pihaknya sangat menolak ketika terjadinya TPST di Kecamatan Rumpin.
“Kami berharap tidak ada yang terbuai dengan kata-kata manis soal tidak akan adanya penumpukan sampah, karena bagi kami itu semua hanya madu yang didalamnya mengandung racun, ” ucap Sakti, Minggu (28/11/2021).
Sakti menuturkan, tidak melihat adanya keseriusan dalam upaya yang dilakukan Pemkab Bogor melalui DLH dalam meneruskan pengoperasian tempat pengolahan dan pemrosesan akhir sampah (TPPAS) di Desa Nambo Kecamatan Klapanunggal, yang hingga saat ini belum jelas kapan akan beroperasi.
“Selain akan menimbulkan polemik atau masalah baru, apabila TPST di Rumpin direalisasikan. Pengoperasian TPPAS Nambo juga hingga kini masih belum jelas kabar pastinya kapan akan dioperasikan,” tuturnya.
Menurutnya, TPPAS harusnya bisa bisa berjalan dan efektif untuk menampung masalah sampah yang terjadi di Kabupaten Bogor. Sementara, untuk konvensional ke Rumpin seharusnya tidak boleh, karena hingga kini Masyarakat di Rumpin selalu dihadapkan debu akibat jalan rusak ditambah dengan sampah yang bau.
“Kami pesimis DLH bisa menangani soal sampah sekalipun tempatnya di pindahkan ke Rumpin, kalau memang ternyata mampu kenapa tidak DLH mengupayakan sistem modern di TPS yang sudah-sudah agar masyarakatnya terbantu dan sampahnya tidak menggunung,” pungkasnya.
Diketahui, DLH Kabupaten Bogor akan membangun TPST zona di Desa Kampung Sawah Kecamatan Rumpin seluas 3 hektar dengan teknologi modern, sumber sampah yang berasal dari lima kecamatan Kabupaten Bogor. (yan)
Tags: Desa Kampung Sawah, Himpunan Mahasiswa Rumpin, Ibnu Sakti Mubarok, TPST
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat