Makin Rusak, DPUPR Pasang Spanduk Lagi di Jembatan Leuwiranji

Rumpin, HRB

Bertambah rusak dan mengkhawatirkannya kondisi Jembatan Leuwiranji di Kecamatan Rumpin, sehingga dianggap bisa membahayakan pengendara yang melintas. Membuat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor untuk kesekian kalinya, memasang spanduk peringatan yang ditujukan kepada pengemudi kendaraan bertonase besar yang masih sering melintas di jembatan tersebut.

Kepala UPT Jalan dan Jembatan wilayah Parung, Candra Trikaya mengatakan, bahwa penambahan pemasangan spanduk dan banner himbauan adalah salah satu upaya pemberitahuan kepada pengguna jembatan Leuwiranji terutama truk kendaraan berat yang volume isi nya overload dan sering melintasi jembatan Leuwiranji tersebut.

“Jembatan Leuwiranji kondisinya saat ini rusak parah. Jadi perlu ada pengaturan saat truk-truk tambang overload itu melintas di jembatan Leuwiranji. Kalau tidak diatur akan makin memperparah kerusakan jembatan,” jelas Candra Trikaya, belum lama ini.

Sedangkan Dedi Suryadi, staf ahli di UPT Jajem Parung mengatakan pemasangan dan penambahan spanduk itu sifatnya himbauan terkait kondisi jembatan Leuwiranji yang kondisinya rusak.

“Kami hinbau agar truk muatan berat tidak lagi melewati jembatan Leuwiranji. Tadi kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan aparat Pemcam Rumpin,” imbuhnya.

Sebelumnya, Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) mendesak Pemkab Bogor serta Dinas Perhubungan dan UPT Jalan Jembatan Dinas PUPR untuk bertanggung jawab.

Junaedi Adi Putra, Ketua AGJT memaparkan, pihak pemerintah telah lalai dalam memberikan regulasi izin kepada truk tambang yang melebihi kapasitas (overload) melewati jembatan Leuwiranji.

“Tutup total jembatan Leuwiranji dari aktivitas dari lalu lalang truk tambang yang melebihi kapasitas muatan (overload) dan segera melakukan perbaikan secara menyeluruh untuk jembatan Leuwiranji,” cetus Junaedi Adi Putra.

Selain itu, sambung Ketua AGJT, Pemkab Bogor harus memberikan jaminan keselamatan jiwa bagi pengguna jalan atas aktivitas truk tambang yang sudah mengganggu aktivitas masyarakat tersebut.

“Kami sudah melayangkan surat desakan nomor : 026/AGJT/Srt/VII/2023 ke Dishub Kabupaten Bogor untuk melakukan tindakan atas permasalahan tersebut,” ucap Junaedi Adi Putra.

Baca juga:  Lima KPM di Cijeruk Terima Bantuan Pengembangan Usaha

Jun sapaan karibnya menjelaskan, alasan pihaknya melayangkan surat tersebut kepada Pemkab Bogor. Karena memang kondisi jembatan yang rusak parah serta mendapatkan laporan dari warga serta pengendara yang melintasi Jembatan Leuwiranji.

“Berdasarkan laporan dari warga dan assesment kami langsung ke lapangan, kondisi konstruksi dari jembatan yang merupakan akses penting penghubung dua wilayah kecamatan di Kabupaten Bogor ini, sudah banyak yang rusak,” jelas Jun.

Ia menambahkan, beberapa temuan di lapangan antara lain kerusakan bantalan besi utama yang patah. Besi utama berkarat dan bantalan penyangga yang sudah terlepas.

“Lalu ada plat dan baut penyekat bantalan jembatan hilang. Hal ini juga yang menyebabkan jembatan ketika dilewati truk dan kendaraan roda empat langsung bergoyang dan mengeluarkan suara,” tukasnya.

Beberapa waktu lalu, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan pun menyoroti kondisi Jembatan Leuwiranji. Dirinya pun menanyakan kepada pejabat terkait mengenai kekuatan maksimal jembatan tersebut dalam menahan beban.

“Ini kondisinya seperti apa, kuat menahan beban kendaraan berapa ton?,” tanya Iwan.

Pertanyaan tersebut dijawab Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR, Asmandila. Dia mengatakan, jembatan Leuwiranji hanya aman dilalui kendaraan dengan beban maksimal 20 ton. Kendaraan tersebut memang menjadi akses truk tronton pengangkut material tambang setiap hari.

PUPR mencatat kendaraan truk tronton yang melewati jembatan saat membawa muatan rata-rata bobotnya mencapai 40 ton hingga 50 ton.

“Itu kita timbang melalui WIM (Weight in Motion) saat kendaraan melintas memang rata-rata beratnya 40 sampai 50 ton,” kata pejabat Dinas PUPR.

Mendapat penjelasan tersebut, Iwan langsung kaget. Dia meminta agar Dinas PUPR melakukan asesmen (penilaian) secara serius terhadap kondisi jembatan Leuwiranji. Jika memang jembatan hanya mampu menahan beban 20 ton, harus tegas dilakukan pembatasan.

“Coba itu di asesmen dulu deh, kalau memang cuma kuat 20 ton batasi 20 ton, koordinasikan dengan dishub (Dinas Perhubungan),” tegasnya.*/Axl