Kota Bogor, rakyatbogor.net – Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dan café di Kota Bogor pada malam tahun baru nanti di minta tutup lebih awal, yakni pukul 00:00 Wib. kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bogor melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid 19 untuk mengantisipasi kerumunan yang terjadi pada malam pergantian tahun nanti.
Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Condro Purnomoa menegaskan, para pelaku tempat hiburan dan café di mohon untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Usaha café dan tempat hiburan hanya boleh buka sampai dengan pukul 00:00 WIB, itu sudah harus bubar (jam 12 malam), bukan close bill pada 00:00 WIB,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Rabu (29/12).
Satgas covid dan pihak kepolisian juga memastikan akan memberikan sangsi tegas kepada para pengusaha hiburan malam, dan café yang masih buka pada malam tahun baru hingga lewat tengah malam.
“Kami pastikan akan ada sanksi yang tegas bagi para pengusaha yang melaksanakan kegiatan melanggar aturan PPKM,” tegasnya.
Kapolresta juga menghimbau masyarkat Kota Bogor untuk merayakan malam tahun di rumah dan tidak keluar jika tidak kepentingan darurat.
“Dan kita juga berharap masyarakat sudah di rumah atau tidak melaksanakan kegiatan keluar rumah sampai dengan pukul 22:00 WIB kalau tidak ada kepentingan darurat” ujar Susatyo.
Patroli dan pemantauan langsung oleh petugas gabungan TNI,Polri dan Satpol PP juga akan dilakukan di Kota Bogor untuk menghindari adanya kerumunan yan berpotensi menjadi tempat sebaran Covid 19.
Walikota Bogor Bima Arya menegaskan larangan perayaan malam tahun bagi warganya dan akan membubarkan paksa jika terjadi kerumuman.
“Keramaian tidak hanya di pusat kota, tapi di semua. Diawasi nobar, berkumpul, keramaian sebagainya, ini akan ditertibkan,” ancam Bima. (djm)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut