CILEUNGSI, HRB – Rencana Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dijanjikan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor ke lokasi Perumahan Puri Situsari yang terletak di Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, terus dipertanyakan.
Pasalnya, janji yang dijadwalkan usai Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H lalu, hingga kini belum ada realisasi. Sidak tersebut sedianya dilakukan untuk mengecek status perizinan perumahan kaum menengah itu yang disinyalir tidak lengkap.
Selain itu, dinas terkait Kabupaten Bogor juga sejauh ini tak adanya tindakan nyata dalam menangani persoalan yang ada di Perumahan Puri Situsari. Hal itu, tentunya menjadi pertanyaan serius dikalangan masyarakat.
“Katanya mau Sidak usai lebaran, tapi mana sampai sekarang gak ada kepastian. Demikian juga dengan dinas teknis terkait perizinan, entah kenapa terkesan diam,” kata aktivis sosial kemasyarakatan di Bogor Timur, Romi Sikumbang, kepada Rakyat Bogor, Minggu (12/6/2022).
Romi mendesak, intansi terkait di Kabupaten Bogor untuk serius dalam menindak keberadaan Perumahan Situsari, yang sejauh ini kelengkapan izinnya dinilai tidak sesuai aturan, sehingga terkesan janggal.
“Pemda jangan tutup mata, harus segera bertindak sesuai kewenangan dan aturan. Begitupun dengan Anggota Dewan selaku wakil rakyat yang sejauh ini janji mau sidak terkesan hanya bermain kata-kata saja,” tegas Romi.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD, Beben Suhendar ketika dikonfirmasi mengaku masih sibuk dengan urusan luar daerah. Pihaknya menyarankan untuk menanyakan langsung kepada ketua komisi I Usep Supratman. “Waalaikumsalam, coba hubungi pak usep, Ketua komisi I DPRD, terkait jadwal sidak,” jawab Beben.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supriatna menjelaskan jika pihaknya segera merealisasikan jadwal sidak tersebut. Namun, untuk kapan jadwal tersebut, pihaknya belum bisa memastikan hal itu. “Nanti pasti dijadwalkan,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp.
Catatan Rakyat Bogor, sejumlah kalangan menengarai sarana dan prasarana (sarpras) perumahan Situsari tidak sesuai ketentuan dan diduga belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga layak dan patut untuk dilakukan Sidak oleh instansi terkait.
Bahkan ditengarai, pihak pengembang disinyalir tidak memenuhi Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang memadai. Karena, lokasi perumahan tersebut juga tidak memiliki Peil banjir yang mengatur ketinggian, seperti minimal lantai bangunan yang ditentukan berdasarkan lokasi bangunan tersebut. (Asb)
Tags: Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Puri Situsari
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut