Mantan Kades Korup Kembalikan Uang Negara

KejaksaanIST: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.(foto: djm/hrb)

SUKAMAKMUR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kamis (17/06/2021 menerima pengembalian uang Korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kades Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur EH (41) untuk diserahkan kepada negara.

 Uang sebesar Rp 714.300.000 diserahkan oleh istri tersangka sebagai barang bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh suaminya saat menjabat sebagai Kepala Desa, pengembalian uang tersebut sebagai upaya mengganti kerugian negara.

“Uang dari istri tersangka EH sebesar Rp 714.300.000 ini sebagai upaya pengembalian kerugian negara. Uang ini pun kami sita untuk dijadikan alat bukti,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Winarno.

Bambang menambahkan,uang pengembalian kerugian tersebut masih kurang dari jumlah uang yang harus dikembalikan oleh tersangka.dan upaya pengembalian tidak akan mengurangi atau menggangu proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

Baca juga:  Geng Begal Di Ringkus Polisi

“Walaupun tersangka EH telah mengembalikan sebagian uang yang termasuk kerugian negara namun penyidikan hingga persidangan kasus korupsi ini akan tetap bergulir.ungkapnya.

Tersangka EH dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU Nomor 20/2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 905 juta dari nilai total proyek sebesar Rp3,4 miliar.   

Korupsi tersebut dilakukan pada proyek-proyek infrastruktur pada 2018-2019 seperti betonisasi jalan, rehabilitasi rumah tidak layak huni (Rutilahu), dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) (red)

Tags: , , ,