Megamendung, HRB – Sejumlah aktivitas pembangunan di kawasan Megamendung dan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor diduga melanggar aturan yakni melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) atau melanggar tata ruang fungsi sempadan (batas) sungai.
Seperti dituturkan Ade Jaenudin, warga Kampung Jadayat, Desa Cipayung Girang, yang menyebut saat ini masih banyak aktivitas pembangunan di sekitar bantaran sungai yang diduga melanggar GSS dan tata ruang sebagai upaya pengamanan penyelamatan fungsi pada sempadan sungai guna mencegah adanya banjir.
“Ya masih ada, masih marak terjadi pembangunan yang rencananya untuk objek wisata malah menggunakan sempadan sungai untuk kepentingan komersial. Padahal dampaknya berakibat fatal, bisa menyebabkan banjir.
Tak hanya itu, lanjut dia, maraknya pembangunan di area GSS juga mengakibatkan penyempitan bibir sungai yang mengancam kelestarian alam.
Namun ia menyayangkan, meski terindikasi melakukan pelanggaran, namun terkesan luput dari pengawasan pihak terkait.
“Ya bukan mau menyalahkan, tapi semua itu terjadi karena lemahnya pengawasan pihak terkait. Atau mungkin karena tutup mata, bisa jadi juga karena tebang pilih dan faktor lainnya,” cetusnya.
Ia menyebut, salah satu aktivitas pembangunan proyek di wilayahnya yang rencananya untuk lokasi wisata itu pun diduga belum mengantongi izin lingkungan atau mendapat persetujuan dari warga setempat.
Sementara itu, Asep, Pengawas Bangunan Wilayah Megamendung dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi menuturkan, pihaknya akan mengevaluasi ulang terkait perizinan aktivitas di lokasi.
“Iya nanti kami coba periksa ulang berkas perizinan itu,” singkatnya.
Sebelumnya, UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi mengklaim telah mengantongi data para pelanggar aturan tersebut.
Bahkan saat itu UPT bersama tim eksekusi gabungan rencananya akan segera melakukan penindakan terhadap bangli yang berada di dua wilayah tersebut.
“Sudah gelar perkara di Satpol PP. Rencananya akan dilaksanakan penindakan Agustus atau September mendatang. Berdasarkan data dari Satpol PP dan pihak BBWS- CC, sementara ini sudah ada sekitar 13 unit bangli,” kata Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi saat itu.
Agung Menjelaskan, karena penindakan penertiban melibatkan beberapa pihak diantaranya, BBWS-CC, serta Kementerian ATR BPN, dalam hal p
Tags: Pelanggaran GSS
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut