Bojonggede, rakyatbogor.net – Maraknya tawuran remaja di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Bogor, tidak terlepas dari pengawasan dan pemantauan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor. Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada MK merasa prihatin dan miris, karena terjadi di tengah tingginya kekerasan terhadap anak.
“Ada hal lain yang mengancam dan tumbuh kembang anak yakni tawuran remaja yang diberbagai tempat. Dan sekarang ini banyak terjadi di Kabupaten Bogor, seperti perang sarung yang belum lama terjadi di wilayah Rumpin,” ucap Waspada, Rabu (13/4/2022).
Untuk itu, Waspada mengajak orang tua dan masyarakat ikut serta melakukan pengawasan sekaligus pencegahan, agar tidak terjadi tawuran atau perkelahian remaja / anak dilingkungan, sebagai bentuk Perlindungan Anak.
“Ini amanah UU Perlindungan Anak. Pasal 20 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua Wajib memberikan Perlindungan Terhadap Anak,” terang Waspada lebih lanjut.
Waspada pun menambahkan, penyebab timbulnya tawuran remaja adalah karena kurangnya perhatian atau kasih sayang orang tua, minimnya pemahaman agama dan pergaulan.
“Untuk itu dalam rangka mencegah terjadinya tawuran remaja. Kami mengajak orang tua meningkatkan perhatian dan kasih sayang kepada anak – waspada kemudian memantau dan mendidik nilai – nilai agama semaksimal mungkin serta memastikan anak tidak salah dalam bergaul,” tambahnya.
“Saya rasa bulan Ramadhan, merupakan momen yang sangat tepat melakukan semua itu. Demikian juga masyarakat harus berani mencegah dan melapor kepada yang berwajib jika ada indikasi akan terjadi tawuran remaja. Mari bulan Ramadhan ini bersama – sama kita ciptakan lingkungan yang ramah anak, sejuk dan damai,” tandasnya. */Axl
Tags: KPAD Kab Bogor
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut