Masih Banyak yang Tak Kantongi Izin, Pelaku Usaha di Desa Wisata Terancam Dibongkar    

Rakyat Bogor, Sukamakmur – Pelaku usaha di Desa Wisata, yang berada di Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor terancam dibongkar. Sinyalemen ini dikeluarkan Kepala Unit Pol PP Kecamatan setempat, Edi Rahman saat ditemui Rakyat Bogor, Kamis (9/12/2021).

Meski tidak diutarakan secara langsung, namun Edi menegaskan, jika para pelaku usaha tersebut tak menaati aturan, maka pihaknya tak segan-segan melayangkan surat pelimpahan penegakkan aturan kepada Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Namun sebelumnya kami akan melakukan beberapa langkah yang akan kami tempuh, yakni melakukan kordinasi kepada pihak pemerintah desa. Seperti kroscek, klarifikasi dan upaya mendorong kepada pengelolanya untuk mengurus perizinannya,” ujar Edi.

Lebih lanjut, dia menegaskan, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor, pihaknya berharap para pelaku usaha ini bisa tertib aturan dengan mematuhi pertauran yang diberlakukan.

“Kami tidak akan pandang bulu dan akan melakukan tindakan sesuai prosedur. Jika tak patuh, ya itu tadi, kita akan layangkan surat teguran tertulis. Namun jika tidak di indahkan juga, maka kita akan laporkan ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor upaya tindakan selanjutnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Cibadak, Jalaludin mengatakan, Desa Wisata yang mengedepankan hijaunya lahan persawahan di wilayahnya sudah memiliki payung hukum Peraturan Desa (Perdes).

Baca juga:  Pacar Digoda, Pelajar SMP Rencanakan Tawuran

Karenanya, kata Jalaludin, pihak desa berkeinginan mengembangkan sektor wisata dengan tetap mengembangkan sektor pertanian, maupun melalui kolaborasi antara pengembangan sektor wisata dengan pengembangan sektor pertanian.

“Karena itu, kita ingin Dewa Wisata ini bisa memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan warga. Dan untuk itu, maka para pelaku usaha diharapkan bisa memenuhi aturan izin yang berlaku. Dan hingga saat ini, untuk izin lingkungan sih sudah ditempuh pelaku usaha. Nah kaitan izin ke pemda-nya itu kebanyakan masih proses,” kata Jalal, sapaan akrabnya.

Jalal membeberkan, Desa Cibadak memiliki berbagai wisata yang diantaranya Curug  Leuwihejo, Leuwikembar, Leuwiliek, Leuwimariuk, Leuwihordeng, Leuwicepet, Leuwi Ciburial. Selain wisata alam, di wilayahnya juga saat ini sudah berdiri vila milik perorangan sebanyak 2 unit, termasuk rumah sawah.

Selain itu, Pemerintah Desa Cibadak kata Jalal lagi, saat ini juga tengah memberdayakan 8 kelompok tani yang terdiri dari 7 kelompok tani padi dan 1 kelompok tani kopi. “Kami juga siap memfasilitasi koperasi tani apabila ada kelompok tani yang mengajukan pembentukan koperasi, baik pelatihan hingga pemasaran,” tambahnya.

Dirinya menambahkan, saat ini untuk pemasaran pertanian dan kopi masih menerapkan pemasaran konvensional.  “Untuk menjual padi  ke tengkulak, per liter 7000 tengkulak tergantung kualitasnya,” tutupnya. (Asb)