Masih Gentayangan, Masyarakat Minta Pemerintah Serius Berantas Pinjol Ilegal

Pinjol IlegalILUSTRASI: Pinjol Ilegal.

Cigombong, HRB – Di tengah upaya pemerintah gencar memberantas fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), namun faktanya masih banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang masih adanya praktik rentenir atau lintah darat berkedok pinjol.

Bahkan kasus pengancaman yang dilakukan jasa penagihan (debt collector) pinjaman online (pinjol) ilegal masih saja dialami oleh sebagian masyarakat yang menggunakan jasa pinjol ilegal.

Seperti dialami MR, warga Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor yang mengaku masih menemukan banyak aplikasi fintech lending yang beroperasi di media sosial menawarkan jasa pinjaman uang secara online. Bahkan sebagian besar aplikasi yang diduga kuat pinjol ilegal masih tersedia di penyedia aplikasi seperti Google Play dan Play Store.

“Katanya sudah diberantas, tapi kok faktanya masih banyak aplikasi pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman dengan tenor singkat dan bunga yang mencekik,” kata MR, Minggu (16/10/2022).

Ia pun mengaku, sebelumnya ia sempat mengunduh salah satu aplikasi untuk mencairkan pinjaman dengan limit yang tidak begitu besar serta tenor yang sangat singkat, yakni hanya tujuh hari. Namun kata dia, baru sekitar tiga hari, dirinya sudah ditelpon pihak yang mengaku dari debt collector dengan nada mengancam.

Padahal saat itu, lanjut dia, ia pun langsung merespon akan melakukan pembayaran jika sudah memiliki uang. Namun kata dia, debt collector malah membalas dengan kata-kata kasar dan menghina.

Baca juga:  Kontraktor Jembatan Cikaniki II Tidak Berdayakan Warga Sekitar.

“Saya bilang mau bayar, eh malah mencaci maki dan menghina saya. Pas saya telfon malah gak mau angkat,” terangnya.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu takut lagi menghadapi pinjol ilegal, karena pemerintah pun menyarankan agar masyarakat melaporkan ke pihak berwajib manakala mendapat ancaman dari pinjol yang tidak tercatat di lembaga resmi.

“Saya sudah mengecek legalitas mereka melalui OJK, dan ternyata memang tidak terdaftar alias bodong,” tandasnya.

Sementara HS, warga lainnya mengaku sempat depresi karena terus menerus diteror pihak pinjol. Bahkan kata dia, dirinya sempat diancam akan dikeluarkan dari perusahaan tempatnya bekerja karena data pribadinya yang disebar pihak pinjol hingga sampai ke atasannya.

“Iya mereka sudah keterlaluan dan benar-benar tidak beretika. Makanya saya sangat mengapresiasi langkah Polri dan OJK yang saat ini gencar memberantas pinjol ilegal,” katanya.

Masih banyaknya pengaduan masyarakat tentang fintech peer to peer (P2P) yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah melalui lembaga terkait untuk terus berjibaku memberantas keberadaan fintech ilegal yang seolah menawarkan banyak kemudahan dalam menjerat para korbannya.(asz)

Tags: