Masih Proses Penyelidikan APH, Bayi Dibuang di Tajurhalang Bisa Diadopsi

BayiMasih Proses Penyelidikan APH, Bayi Dibuang di Tajurhalang Bisa Diadopsi

Tajurhalang, HRB

Nasib bayi laki-laki yang ditelantarkan orangtuanya dan ditemukan warga Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang, beberapa waktu lalu dengan kondisi ari-ari masih menempel. Kini dalam penanganan intensif pihak RSUD Cibinong, yang sebelumnya mendapat perawatan dari bidan setempat.

Hal itu diutarakan oleh Sub Koordinator Anak dan Lansia pada Dinsos Kabupaten Bogor, Ety Haryati. Menurutnya, proses adopsi bisa dilakukan apabila polisi menghentikan proses penyelidikan.

“Kalau untuk adopsi apabila sudah penghentian penyelidikan dari pihak kepolisian, berti kan sudah tidak ditemukan si pelaku yang membuangnya, itu mangga siapapun boleh mengajukan adopsi,” ujarnya.

Ety pun menjelaskan, apabila warga yang ingin mengadopsi bayi tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat (COTA).

Diantaranya COTA harus sudah menikah, sehat jasmani dan rohani diperkuat oleh surat keterangan dari RS Pemerintah, berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK.

Baca juga:  Cegah Bencana Alam, Pemdes Wargajaya Bangun Drainase Bersama Warga 

“Kemudian surat persetujuan dari orang tua atau kerabat COTA, mendeskripsikan motivasi mengangkat anak, bersedia tidak menjadi wali nikah,” jelasnya.

Selanjutnya administrasi diri COTA mulai dari KTP, KK, Akta, foto, hingga penghasilan.

“Apabila persyaratan tersebut sudah terpenuhi dan sudah mendapat surat rekomendasi dari Dinsos kota/kabupaten, berikutnya persyaratan tersebut akan diajukan ke Dinsos Provinsi,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Kepolisian Sektor Tajurhalang Polres Metro Depok masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembuang bayi tidak berdosa itu.

Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti mengatakan, ada sejumlah yang sudah dimintai keterangan oleh pihaknya.

“Kasusnya masih dalam penyelidikan, kemarin saksi-saksi baru dimintai keterangan secara lisan. Ada tiga saksi,” kata Kapolsek.

Ia menerangkan, apabila pelaku berhasil ditemukan maka terancam terjerat pasal perlindungan anak. “Sementara Pasal 305 KUHP, yang lebih tepat ancaman hukumannya 5 tahun,” terangnya. */Axl

Tags: