Cileungsi, rakyatbogor.net – Maraknya peredaran Minuman Keras (Miras) serta keberadaan agen miras di wilayah Kecamatan Cileungsi menuai sorotan masyarakat luas, baik dari kalangan ulama, tokoh masyarakat dan juga para aktivis LSM.
“Banyak warga yang prihatin dan geram atas dengan maraknya peredaran miras melalui agen-agen yang dijual secara terang-terangan atau dipajang dietalase,” kata Wakil Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya, Agus Rahya, saat dihubungi Rakyat Bogor, Minggu (20/2/2022).
Berdasarkan data yang diperolehnya, Rahya menyebut tak hanya di Ruko No.8 Metland Cileungsi saja, agen miras juga buka 24 jam di Kampung Bali Kirab – Desa Cileungsi Kidul. “Disitu terdapat jualan Miras dari berbagai merk Golongan A,B,C, dan diduga tanpa Ijin,” jelasnya.
Tempat peredaran miras lainnya, lanjut Rahya yang juga aktivis sosial kemasyarakatan itu, terdapat agen miras 1 x 12 jam di kios yang terletak di tepi Jalan Raya Cileungsi – Citeureup, tepatnya ada di sebelah kanan jalan masul Kampung Bali Kirab Desa Cileungsi, disana diketahui menjual miras berbagai jenis Golongan A,B dan C.
“Para agen miras tesebut, tidak memiliki Ijin lingkungan atau pemerintah setempat. Jadi, seolah-olah para Agen tersebut sudah menganggap bahwa wilayah Kecamatan Cileungsi ini, merupakan wilayah Texas dengan berjualan miras secara vulgar atau terang-terangan,” paparnya.
Rahya menegaskan, bahwa masyarakat wilayah Kabupaten Bogor, masih memiliki adat ketimuran. Ia menilai, jika ini merupakan Pekerjaan Rumah (PR) bagi Muspika Cileungsi. Dengan harapan ,jangan hancurkan masyarakat dan generasi muda.
“Kami mendesak, Bupati, Satpol PP dan Polrs Bogor segera mengambil tindakan tegas terhadap agen miras di tiga titik tersebut. Intinya, Jangan sampai LSM bersama MUI Cileungsi, para ulama dan masyarakat yang nantinya melakukan eksekusi ke agen miras itu,” tutupnya.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cileungsi, mendesak aparat berwenang memberikan tindakan tegas dan melakukan peninjauan ulang terhadap izin yang diakui pemilik usaha miras disebuah Rumah Toko (Ruko) Metland Cileungsi, yang sebelumnya diakui memilik izin dari kementrian terkait.
“Kalau sudah dilakukan penindakan, kemudian masih tidak menghiraukan, maka diperlukan peninjauan kegiatan lebih inten di lokasi tersebut,” kata Ketua MUI Cileungsi, Ust.Satra, saat dihubungi Rakyat Bogor, kemarin.
Pihaknya juga mendesak pelaku usaha tersebut diberikan tindakan lebih tegas oleh aparat berwenang, sekaligus jika diperlukan peninjauan ulang terhadap izin yang diakui pemilik telah dikeluarkan oleh kementerian. “Harus ada peninjauan ulang izin,” jelasnya.
Pihaknya berharap, tentunya wilayah Kecamatan Cileungsi dapat bebas dari peredaran miras. Hal ini ditujukan demi menjaga generasi muda dan masyarakat cileungsi dari perbuatan yang dilarang agama maupun negara.
“Kepada aparat berwenang, agar merespon cepat atas pengaduan atau laporan masyarakat, berkaitan dengan hal-hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” tutupnya.
Kondisi ini diperkuat dengan pernyataan Kepala Desa Limusnunggal, Galih Rakasiwi ynag menegaskan untuk menghindari rumor di lapangan bahwa Agen Miras yang masuk wilayahnya, memastikan tidak pernah merasa mengizinkan usaha tersebut.
“Silahkan di cek saja. Dulu memang sempat ke desa minta ijin, tapi saya tolak. Tapi dari info yang kami dapat, pengusaha tersebut, pake ijin OSS ke Kemenhumkam,” kata Galih. (Sab/Asb)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor