Cibinong, HRB
Kalangan masyarakat, khususnya para aktivis dan pemerhati masalah pemerintahan serta pembangunan di Bumi Tegar Beriman, mendukung penuh upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dalam menuntaskan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE), salah satu Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Kabupaten Bogor.
“Kami selaku unsur masyarakat bakal mengawal masalah hukum ini, dan kami minta para anggota DPRD dan Pemkab Bogor ikut mendukung upaya aparat Kejaksaan untuk membawa dugaan Tipikor ini ke meja persidangan sebagai bagian dari penegakan hukum,” kata Ketua DPD Pemuda Nasionalis Kabupaten Bogor yang juga aktivis mahasiswa, Fawatulloh Fawait, kepada wartawan, Minggu (16/7/2023).
Dia juga menilai pihak Kejari harus juga memanggil dan memeriksa anggota Direksi yang lama, Bupati terdahulu yang membawahi direksi lama serta para pejabat Pemkab Bogor yang berhubungan dengan kinerja serta operasional PT.PPE untuk menguak bagaimana dan seperti apa permasalahan yang membelit PT PPE sehingga menjadi bangkrut.
“Kejaksaan harus periksa Bupati periode 2008-2013 dan Bupati periode 2015 – 2018, serta seluruh anggota direksi dan manajer utama di PT PPE yang lama. Dengan demikian, kasus dugaan korupsi tersebut bisa terang-benderang. Saya yakin seluruh kalangan masyarakat mendukung langkah tegas pihak Kejaksaan,” imbuh Fawait.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (Pansus LHP BPK) pada DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Baehaqi, menyebutkan pihaknya mendukung penegakan hukum dalam kasus PT.PPE dan Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor pun merekomendasikan agar pihak eksekutif untuk segera menyampaikan studi kelayakan usaha PT PPE hingga 28 Juli mendatang.
“PT PPE yang permasalahan hukumnya sedang ditangani Kejaksaan ini, akan dipulihkan atau ditutup oleh Pemkab Bogor tergantung pada hasil kajian tersebut. Opsi itu tergantung studi kelayakan usahanya, dengan mempertimbangkan besarnya modal yang sudah diberikan dan kemudian apakah ada atau tidak pembagian keuntungan dari PT PPE ke Pemkab Bogor selama ini,” imbuhnya.
Di lain pihak, Kejari Kabupaten Bogor memberikan ultimatum melalui penasehat hukum dari para mantan Direksi PT Prayoga Pertambangan Energi (PT PPE), agar segera mengembalikan kerugian negara yang ditengarai mencapai belasan miliar Rupiah.
Selain Kejaksaan, dugaan kerugian negara di PT PPE juga menjadi catatan khusus BPK-RI Perwakilan Jawa Barat. Hal itu tertuang dalam LHP pada pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) 2022. BPK-RI pun sudah mengumumkan dugaan kerugian negara sebesar Rp10 miliar pada PT PPE.
“Kami tentu menunggu itikad baik dari pihak penasehat hukum untuk pengembalian kerugian negara sekitar Rp 10 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten, Bogor Sri Kuncoro melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Dodi Wiraaatmaja kepada wartawan, Senin 10 Juli 2023.
Dodi Wiraatmaja menerangkan bahwa jajarannya telah menginformasikan hal tersebut kepada penasehat hukum dengan tenggat waktu tertentu. Yaitu, mantan Direksi PPE diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara dalam hal ini hasil dari penyelidikan dan penyidikan anggaran operasional Direksi PT PPE sebelumnya.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memberikan waktu kepada para mantan Direksi, sambil kami melengkapi dokumen atau berkas yang dibutuhkan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut,” imbuhnya. (Cky)
Tags: PT PPE
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut