KLAPANUNGGAL, HRB – Rencana pembukaan jalan penghubung atau alternatif dari jalan Gunung Putri ke jalan raya Jonggol melalui desa Bantarjati, Nambo, Leuwikaret dan Ligarmukti di Kecamatan Klapanunggal sepanjang 12 kilometer mendapat sambutan sekaligus apresiasi dari masyarakat.
Terlebih pada medio bulan Mei lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanuddin, sudah mengundang para stakeholder terkait membahas perihal inisiasi jalan penghubung dari Gunung Putri ke Jonggol sebagai tindak lanjut serta keseriusan Pemkab Bogor untuk mengakomodir asa warga selama ini.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) Arman Sulaeman mengakui bahwa Sekda Burhanudin dan jajaran Pemda Kabupaten Bogor sangat memahami bagaimana mencari solusi atas hal-hal yang dikeluhkan dan disuarakan warga dalam kaitan kemacetan di wilayah industri.
Terkait tanah di 4 desa yang terlintas itu, Arman sebut bahwa dari hasil penelusuran mereka keseluruhannya adalah tanah negara. Tepatnya tanah negara bebas yang tidak terikat beban status apapun. Tanah yang akan dibuka jalan itu adalah tanah negara bagian dari masa lalu efek dari kesewenang-wenangan saat proses pemberian perizinan pertambangan.
“Jadi saatnya pula dikala rakyat intens terlihat ikut membenahi carut-marut pertanahan di masa lalu maka ketika rakyat berinisiasi untuk mencari cara agar bisa ada prasarana jalan bagi publik tentu Pemda kini memiliki peluang untuk membenahi kecarut-marutan itu,” ungkapnya kepada wartawan, baru-baru ini.
Sebelumnya, Camat Klapanunggal Ahmad Kosasih ketika dihubungi wartawan setelah rapat tersebut menyatakan bahwa Pemkab masih harus mendata status tanahnya. Merespon itu Sulaeman menyambut baik.
“Memang semua harus dilakukan sesuai peraturan. Sama dengan ide rakyat desa yang sudah lebih dahulu memulai mendata tanah negara itu sehingga mereka mengajukan usul pembukaan jalan tersebut”, katanya.
Sehingga pernyataan Camat Klapanunggal Ahmad Kosasih itu selaras dengan sikap masyarakat yang sudah melakukan pendataan. “Tinggal bagaimana Pemkab Bogor mengundang instansi terkait diluar Pemda agar terkait tanah lintasan itu bisa dengan baik didata,” ujarnya.
“Niat baik masyarakat desa itu bermaslahat terhadap orang banyak utamanya para pengguna kendaraan bermotor roda dua sampai tronton yang selama ini sudah teramat sesak dalam kemacetan rutin,” pungkas Arman. (AB/**)
Tags: Gunung Putri, Jalan Alternatif, Jonggol
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor