Melukai Hati Rakyat, Komisi II Minta Plt Bupati Bogor Cabut SK Kenaikan Gas Elpiji 3 Kg

Kenaikan Gas Elpiji 3 KgKomisi II Minta Plt Bupati Bogor Cabut SK Kenaikan Gas Elpiji 3 Kg

Cibungbulang, HRB – Menyikapi SK Plt Bupati tentang rencana kenaikan harga gas elpiji 3 kilogram, Komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor panggil Asbang dan Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Bogor meminta Pemerintah Kabupaten Bogor mencabut SK Plt Bupati terkait kenaikan harga gas Elpiji 3 Kg di Kabupaten Bogor.

“Kebijakan plt bupati bogor sangat melukai hati masyarakat kabupaten Bogor di tengah himpitan ekonomi masyarakat pada tahap proses pemulihan pasca pandemi dan akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM),”kata Sekertaris Komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor, Lukmanudin Ar Rasyid kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa 8 November 2022.

Diketahui Komisi 2 membidangi pendapatan dan ekonomi meminta pemerintah daerah Kabupaten Bogor mencabut dan menetapkan kembali SK lama.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, sebagai pimpinan komisi 2 dan juga bagian dari partai pengusung saya kecewa dengan kebijakan yang berdampak luas kepada masyarakat Kabupaten Bogor terlebih kebijakan itu dilakukan sepihak.

“Keputusan itu hanya berdasarkan usulan dari hiswana migas, tanpa di lakukan kajian yang matang dan dikonsultasikan kepada DPRD sebagai representasi masyarakat,”tegasnya.

Sementara itu SK Plt Bupati Bogor tertuang dengan nomor 541.12/250/Kpts/Per-UU/2022 tentang penetapan harga jual eceran Liquefied Petroleum Gas tabung ukuran 3 Kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Bogor.

Bahwa harga jual eceran Liquefied Petroleum Gas tabung ukuran 3 (tiga) kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Bogor telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor.541.11/695/Kpts/Per-UU/2014 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 (tiga) kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro di Kabupaten Bogor

Baca juga:  Jelang Ramadhan, Petugas Gabungan Jonggol Sapu Bersih Miras

B. bahwa dengan adanya kenaikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai atas biaya distribusi, kenaikan tarif daya listrik, kenaikan Upah Minimum Kabupaten, kenaikan harga suku cadang (spare part) dan perawatan armada serta biaya distribusi, Hiswana Migas Dewan Pimpinan Cabang Bogor mengusulkan penyesuaian harga eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas;

C. bahwa atas usulan Hiswana Migas Dewan Pimpinan Cabang Bogor sebagaimana dimaksud dalam huruf b, berdasarkan kajian yang mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi daerah, maka harga eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas yang tercantum dalam Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau;

D. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Harga Jual Eceran Liquefied Petroleum Gas Tabung Ukuran 3 (tiga) Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro di Kabupaten Bogor.

Sementara itu menurut warga di Bojonggede Kabupaten Bogor, Laras yang berjualan warung nasi mangaku harga gas Elpiji itu alami kenaikan sejak sepekan ini.

“Ia mulai naik sebelumnya Rp 20 ribu ukuran 3 Kg saat ini harganya sudah Rp 23 ribu hampir sepekan ini naiknya,”katanya. (*/Fek)

Tags: