Cibinong, rakyatbogor.net – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor mengaku sudah memecat salah seorang pegawainya yang diketahui menggandaan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), milik warga di sejumlah daerah yang digunakan untuk kepentingan pencairan dana BPUM.
Pelaku penggandaan KTP-el diketahui berinisial IF. Oknum pegawai Disdukcapil yang menjabat sebagai outsourcing (OS), diketahui bukan saja menggandakan KTP-el milik warga Kecamatan Cibungbulang, saja, tetapi daerah lainnya di Kabupaten Bogor. Perbuatannya itu dilakukan diduga untuk membantu pelaku lain dalam proses pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Bogor Bambang Setiawan mengatakan, bagaimanapun KTP itu terpusat dan arahan Bupati Bogor harus melakukan yang terbaik untuk pelayanan. Dan ketika ada yang keluar dari aturan itu harus diambil langkah tegas berupa sanksi.
“Pada prinsipnya Disdukcapil itu ingin membahagiakan masyarakat Kabupaten Bogor dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Kebetulan pelaku penggandaan KTP-el itu adalah oknum pegawai selaku OS berinisial FI,” ungkapnya, Senin (17/1/2022).
Ia menilai, sanksi yang diberikan kepada pelaku ini salah satu tindakan tegas. Namun, Bambang enggan menjelaskan sanksi tegas apa yang diberikan kepada pelaku. “Ya kita mengambil langkah tegas supaya jangan sampai terulang kembali hal-hal yang seperti itu. Kita nggak tau yah, pada endingnya itu kelihatan dari proses penelusuran seperti apa. ternyata di akui oleh yang bersangkutan juga,” jelasnya.
Ia menjabarkan, setelah di telusuri oleh tim ternyata itu baru hanya 25 KTP-el yang di cetak oleh oknum tersebut, akan tetapi kenyataan di lapangan masih banyak puluhan KTP-el yang sudah tercetak. “Ini untuk pembelajaran kepada yang lain jangan ada hal hal yang seperti itu terulang kembali,” tegasnya.
Ia meminta pengusutan dalam proses pencairan bantuan dari pemerintah. Semoga aparat berwenang segera mengusut tuntas. “Ini tidak hanya Disdukcapil, supaya dari SKPD yang lain berarti akan mendapatkan bantuan kepada masyarakat yang seharusnya masyarakat mendapatkan bantuannya itu juga harus ada evaluasi sendiri,” cetusnya.
Sementara, terkait kasus penggandaan KTP, berbagai pihak dan masyarakat meminta agar aparat berwenang segera turun tangan dan menangkap para pelakunya, karena perbuatan yang dilakukan merupakan tindakan pidana yang sudah jelas konsekuensi hukumnya.
Sementara itu, pihak Bank BRI meyakini tidak ada keterlibatan pegawai bank yang ikut terlibat dalam mafia Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Pasalnya, hal ini disadari lantaran sejumlah Kartu Tanda Penduduk elektonik (KTP-el) milik warga Kecamatan Cibungbulang, Kebupaten Bogor digandakan untuk kepentingan Bantuan BPUM. Bahkan sejumlah warga sudah tercetak buku rekening Bank BRI.
Legal BRI Jakarta II Andri Anggara mengatakan, pihaknya menyakini tidak ada keterlibatan pengawas Bank BRI tidak terlibat dalam dugaan calo mafia BPUM Ia menegaskan, kalaupun ada pegawai BRI yang terlibat dalam dugaan mafia BPUM, ia pun berjanji siap memberikan rekomendasi kepada HRD di Kantor BRI Pusat untuk memecat oknum pegawai tersebut.
Ia mengatakan bisa diambilnya buku rekening tabungan BRI atas nama penerima BPUM karena yang mengambil buku rekening tabungan tersebut memegang KTP-el asli sang penerima. “Syarat pengambilan buku rekening itu harus memiliki KTP-el,” katanya kepada wartawan, Senin, (17/1/2022).
Menurutnya, penerima BPUM di Kabupaten Bogor ada ratusan ribu. Sementara, pegawai Bank BRI tentunya punya keterbatasan kalau harus melihat satu-persatu wajah penerima BPUM. “Saya menyakini, tidak ada pegawai Bank BRI yang terlibat. Kalaupun ada yang terlibat, saya siap mengirimkan rekomendasi agar oknum pegawai BRI tersebut dipecat oleh pihak HRD,” kata Andri.
Ia menerangkan, karena masih dalam pandemi Covid-19, agar tidak terjadi kerumuman, maka pengambilan uang dengan bukti buku rekening dan identitas penerima BPUM pun bisa dikoordinir. “Kami akui pengambilan uang dengan bukti buku rekening dan identitas penerima BPUM pun bisa dikoordinir, tetapi itu agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 seperti terjadi kerumunan. Saat ini, yang kami temukan ada oknum RT yang nakal dan bermain dalam pencairan tidak sah dana BPUM,” terangnya.(nh/fuz)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor