RAKYATBOGOR.NET – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah pada tanggal 6 September 2023, Ruang Serbaguna SMAN 20 Bandung.
Program Jaksa Masuk Sekolah kali ini yang menjadi salah satu upaya serius Kejaksaan Tinggi Jawa Barat adalah menghadapi masalah yang semakin marak, yaitu Bullying.
Mengedukasi Generasi Muda tentang Bahaya Bullying
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah hadir dengan tujuan mulia, yaitu memberikan pemahaman yang mendalam tentang bahaya Bullying kepada siswa-siswi di SMAN 20 Bandung.
Pada kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, serta dua narasumber berkompeten, yaitu Widhi Ratu dan Raden Merry yang menjalankan tugas sebagai Jaksa Fungsional di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Mengungkap Dampak Buruk Bullying
Dalam paparan mereka, kedua narasumber menguraikan dampak negatif yang timbul akibat praktik Bullying.
Mereka juga membahas faktor-faktor penyebab munculnya tindakan Bullying di lingkungan sekolah. Tak hanya itu, mereka menjelaskan konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi oleh pelaku Bullying.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Bullying
Materi yang disampaikan sangat jelas: tindakan Bullying bukanlah hal yang sepele. Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, mengatur tentang hukuman yang bisa dikenakan kepada pelaku Bullying.
Pasal 80 Ayat (1), (2), dan (3) dari undang-undang ini mengatur tentang ancaman pidana bagi mereka yang terbukti melakukan tindakan Bullying.
Peran Guru dalam Mencegah Bullying
Tak hanya menyampaikan pesan kepada siswa-siswi, acara ini juga memberikan informasi berharga kepada para guru, yang merupakan tenaga pengajar di SMAN 20 Bandung.
Mereka diajarkan cara-cara mengantisipasi dan mencegah Bullying yang mungkin terjadi di lingkungan sekolah.
Apresiasi dari Wakil Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah SMAN 20 Bandung memberikan sambutan positif terhadap penyelenggaraan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dia berharap bahwa acara ini dapat memberikan nilai positif dan pengetahuan yang berharga kepada para siswa-siswi di SMAN 20.
Dia juga mengharapkan agar kegiatan serupa dapat lebih intensif diadakan di masa depan.
Dengan memberikan pemahaman tentang bahaya Bullying kepada siswa-siswi dan mengingatkan mereka tentang konsekuensi hukum yang bisa timbul dari tindakan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berharap dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari Bullying.
Tags: Kejati Jabar
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut