Cileungsi,HRB-Pasangan suami istri ditangkap aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polsek karena tertangkap tangan melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket di Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Minggu 3 September 23.
“Dua orang pelaku pencurian berinisial J (24) dan M (34) tersebut merupakan pasangan suami istri. pelaku melakukan pencurian barang-barang mulai dari obat-obatan, makanan kucing hingga makanan ringan.,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen dalam keterangan nya, Senin 4 September 23.
“Akibat pencurian tersebut pihak minimarket di taksir mengalami kerugian sekitar Rp. 347.700 (tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah), tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya pasutri tersebut masuk minimarket berpura pura sebagai pembeli sehingga dengan leluasa memasukan sejumlah barang ke dalam tas yang dibawanya.
“Pelaku ini menyamar sebagai konsumen yang akan membeli. saat berada di dalam pelaku memasukkan beberapa barang yang ada di dalam minimarket ke dalam tas yang iya bawa,” pungkasnya.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut diketahui oleh petugas minimarket yang langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian hingga akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap di lokasi kejadian.
“Aksi pelaku sendiri dapat diketahui oleh penjaga minimarket, yang kemudian langsung mengamankan kedua pelaku. Saat ini keduanya pun masih menjalani proses penyidikan pendalaman lebih lanjut oleh Unit Reskrim,” ungkapnya. (djm)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut