Mendagri Tito Ungkap Alasan Pilkada 2024 Dipercepat, KPU Kabupaten Bogor : Siapa Takut

Daftar Pemilih Kabupaten BogorKomisioner KPU Kabupaten Bogor
Cibinong, HRB
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor angkat bicara terkait usulan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 dipercepat dari bulan November ke September.
Anggota Divisi Teknis KPUD Kabupaten Bogor, Herry Setiawan menyatakan siap jika pelaksanaan pemungutan suara pada pilkada dimajukan ke bulan September 2024.
“Ya, siapa takut? (Pilkada dipercepat). Tentunya kami harus siap jika memang nanti KPU Pusat memutuskan jadwal Pilkada 2024 dimajukan,” ucap Herry Setiawan kepada wartawan di Cibinong, Rabu, 6 Septembe 2023.
Namun demikian, Herry percaya KPU RI bakal mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum memutus jadwal Pilkada 2024 dimajukan.
Ia melanjutkan,  nanti akan ada perubahan tahapan Pilkada 2024 yang sebelumnya sudah tersusun. Hal itu, lanjut dia, tentu bakal ada risiko berupa irisan tahapan dengan Pemilu 2024, baik pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif sehingga beban kerja pun bertambah.
“Walau demikian, kami di KPU terbiasa mengurus pilkada dari masa ke masa. Sehingga dari pengalaman itu, bisa diantipasi jika ada masalah,” kata mantan wartawan ini.
Herry menceritakan, velajar dari adanya 894 petugas penyenggara pemilu yang meninggal di tahun 2019 lalu lantaran kelelahan karena menanggung beban kerja yang cukup besar, kata Herry, kini petugas penyelenggara pemilu sudah dibatasi usianya maksimal 55 tahun. Sehingga dipandang masih punya fisik yang bugar dengan catatan mereka yang terdaftar tidak berbohong saat pemeriksaan kesehatan dan mengikuti persyaratan sebagai petugas.
Dia pun mengatakan KPU RI telah melakukan simulasi penghitungan suara yang lebih efisien dengan dua panel dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) sehingga dinilai bisa meminimalkan rasa lelah petugas.
“Itu memudahkan, mempercepat waktu penghitungan suara dengan begitu maka risiko-risiko terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti 2019 lalu sudah terminimalisir,” kata Herry.
Anggota Divisi Teknis KPUD Kabupaten Bogor menyebut, KPU RI telah menyiapkan santunan kepada badan ad hoc yang mencakup di antaranya anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Adapun nominal santunan yang diberikan KPU yakni bagi petugas badan ad hoc meninggal Rp36 juta per orang, petugas yang mengalami cacat permanen saat tugas disediakan Rp30,8 juta per orang. Petugas mengalami luka berat senilai Rp16,5 juta per orang.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merespons menjelaskan soal usulan pemungutan suara Pilkada 2024 dipercepat dari bulan November ke September.
Tito menyebut usulan itu muncul dari hasil diskusi sejumlah pihak, mulai dari partai politik hingga pengamat dan akademisi.
“Jadi idenya teman-teman dari kita ngobrol-ngobrol ke September. Nah, September kita diskusikan dengan KPU, KPU mengatakan ini skenario bisa dilakukan tahapannya bisa diatur,” ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, 5 September 2023.
Pertimbangan pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan agar ada sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Tito, selama sinkronisasi belum optimal karena ada perbedaan masa pelantikan kepala negara dan kepala daerah.
“Yang sebelum ini, kita lihat misalnya Pak Jokowi dilantik Oktober 2014. Tahun 2017 ada Pilkada 101, setelah itu ada lagi Pilkada 2018, ada bupati gubernur baru di tengah-tengah dengan membuat rencana pembangunan 5 tahun yang mereka sendiri. Akibatnya enggak sinkron, di lapangan ada yang bangun dermaga, di daerahnya enggak membangun jalanan,” kata Tito.
Tito mengatakan itu bisa diatasi jika jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan dari November ke September.
Apabila pemungutan suara pilkada dimajukan ke September, maka pelantikan kepala daerah seluruh Indonesia bisa dilakukan tiga bulan setelahnya, yakni pada 1 Januari 2025. Berdekatan dengan pelantikan presiden yang dilakukan pada Oktober 2024.
Hitungan tiga bulan itu adalah waktu penyelesaian sengketa pilkada setelah pemungutan suara.
“Kalau mau dekat justru idenya, dari teman-teman lho ya, dari teman-teman parpol, dari pengamat, justru dimajukan. Dimajukan ke tiga bulan dari 1 Januari. Dihitung lah Desember, November, Oktober, September lah the right time. September itu waktu yang dianggap cocok,” ujarnya.
Namun, jika pemungutan suara pilkada dilakukan tetap di bulan November, maka waktu pelantikan kepala daerah tidak bisa berdekatan dengan pelantikan presiden.
“Pengalaman kita, ada sengketa, ada proses di KPU. Paling tidak sebagian selesai itu 3 bulan. Kalau mau 3 bulan, kalau dimundurkan maka akan makin jauh jarak pelantikan presiden dengan kepala daerah,” ucap dia.
Tito menyebut usulan itu rasional selama lembaga penyelenggara pemilu mampu melaksanakannya. Kemendagri juga tidak keberatan jika pemungutan suara dimajukan.
“Di mana posisi Kemendagri? Kami lihat itu cukup rasional sepanjang KPU siap untuk mengerjakan mereka merasa mampu, why not di bulan September? dan kemudian akhir Desember selesai,” ujar Tito.
Ia menyebut jika pada 31 Desember 2024 seluruh kepala daerah hasil Pilkada telah selesai, maka 1 Januari 2025 kepala daerah definitif sudah mulai memimpin.
“Ketika 31 Desember seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2020 mereka selesai, maka 1 Januari sudah diisi pejabat definitif hasil Pilkada 2024,” tegasnya.(Ari)
Baca juga:  Edan, 30 Hektare Tanah Aset Pemkab Bogor Diserobot