Mengaku Rekanan Pemda, Seorang Emak Emak Resahkan PKL Pasar Leuwiliang

Leuwiliang, HRB – Mengaku baru akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, seorang warga membuat resah sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di depan Terminal Leuwiliang.

Pasalnya, sejumlah pedagang kecil yang biasa berjualan untuk menghidupi keluarga mereka itu mendapat ultimatum dari salah seorang yang mengaku sudah memiliki hak sewa lahan aset milik Pemda Kabupaten Bogor.

Keresahan para pedagang kecil itu lantaran mereka diberi batas waktu sampai akhir bulan Oktober 2023 untuk segera membersihkan lapak dagangan oleh salah satu warga Leuwiliang.

“Kemarin, pas hari Rabu ada yang datang kesini ngakunya Bu Mala dan ada orang dari Pemda, juga dari Desa Leuwiliang. Ibu Mala, meminta kami untuk membersihkan lapak-lapak kami dengan memberi tenggat waktu sampai akhir Bulan Oktober, karna dia pemegang sewa lahan aset pemda,” ucap salah satu PKL Uci kepada wartawan pada, Sabtu 07 Oktober 2023 kemarin.

Dia mengaku, sudah 9 tahun berjualan di lokasi itu yang kebetulan dia juga merupakan warga Kampung Amanah Asri .

Dirinya merasa resah kalau harus lapak dagangan yang jadi mata pencaharian sehari-harinya harus dibersihkan dan pemberitahuan itu datang bukan dari pihak pemerintah.

Baca juga:  Antisipasi Aksi Gengster, FORKOPIMCAM Parung Adakan Patroli Malam

“Memang kami juga tidak mengakui tanah ini. Kalau tanah ini mau dirapihkan ya silahkan saja, tapi ini urusannya perut, hanya ini yang menjadi mata pencaharian kami,” katanya.

Para PKL heran dengan sosok bernama Bu Mala, yang bisa meminta mereka untuk membersihkan lapak dagangannya sedangkan dia bukan pejabat pemerintah. 

Berhasil dikonfirmasi wartawan, Mala mengatakan bahwa tidak ada urusannya dengan pembersihan lapak PKL karna itu menurut dia adalah urusan Pemda Bogor.

“Saya tidak ada hubungan dengan membersihkan pedagang kaki kima itu urusan pemda pak,” tegas Mala saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkatnya (WA).

Dia mengaku, pihaknya sebagai penyewa lahan aset Pemda Bogor dan sudah diberikan Hak Sewa.

“Kalau sudah memenuhi kewajiban kepada pemerintah daerah, baru akan mengunakannya setelah lahan tersebut siap di gunakan,” ungkapnya. 

Dirinya pun menjelaskan, kalau penggunaan sewa lahan aset Pemda tersebut baru dalam proses pengajuan dan akan menggunakannya jika sudah memenuhi kewajiban ke Pemda. 

“Kami akan memanfaatkan lahan kalau sudah memenuhi  ke Pemda dengan bayar retribusi kepada negara pak,” katanya (Fex)