Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor

Bogor, Pelitabaru.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah berupaya menertibkan para pedagang ditepi jalan raya puncak. Puluhan kios pedagang diketahui tak memiliki izin. Namun, ada restoran yang merasa telah mengurus perizinan namun tetap disamakan dengan kios bangunan liar lainnya. Bahkan, terkesan diskriminatif.

Salah mengambil langkah dalam menertibkan kawasan puncak, urusan hukum menanti Pj Bupati Bogor dan jajarannya. Seperti kesiapan Paulus Suherman, pemilik Puncak Asri Resto n Cafe yang bakal serius menggugat Pemkab Bogor di jalur hukum.

Kuasa Hukum Paulus Suherman, Yance Hendrik Williem Raranta menegaskan, pihaknya sangat menghormati program pemerintah setempat dalam menertibkan tempat usaha di jalur Puncak.

Namun, pihaknya dengan tegas menolak pembongkaran bangunan tempat usaha Rumah Makan Puncak Asri karena telah memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku.

Dia juga mempertanyakan proses pengajuan izin mendirikan bangunan gedung yang seharusnya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor yang diajukan pihaknya sejak lama, namun tidak pernah dikeluarkan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Klien kami juga menolak perlakuan diskriminatif terkait rencana pembongkaran, terutama jika Resto Wisata Liwet Asep Stroberi Passna Puncak memang terhindar dari tindakan tersebut. Klien kami akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan, termasuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Cibinong terhadap tindakan Bupati Bogor yang telah merugikan mereka,” ujar Yance, Kamis (22/08/2024).

Kisruh ini bermula ketika pemerintah daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan surat perintah pembongkaran sejumlah tempat usaha yang dianggap berdiri di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tidak hanya RM Puncak Asri yang menolak, beberapa warga lain yang juga memiliki tempat usaha di kawasan tersebut menyatakan ketidaksetujuannya dan mengajukan gugatan ke PTUN.

Mereka berpendapat bahwa lahan tempat usaha mereka telah digunakan selama bertahun-tahun dan telah memiliki izin yang sah dari pihak berwenang sebelumnya.

Paulus Suherman, pemilik RM Puncak Asri, menyampaikan kekhawatirannya terkait rencana pembongkaran ini.

“Kami tidak menolak peraturan, namun kami hanya ingin keadilan. Kasus ini sedang diproses di pengadilan, dan kami berharap pihak berwenang menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai usaha kami dibongkar sebelum ada putusan yang jelas,” ungkapnya.

Baca juga:  16 Siswa SDN 1 Cinagara 1 Wakili Kwaran Caringin Dalam Pesta Siaga

Dia menduga, ada perlakuan diskriminasi dalam upaya Pemkab Bogor melakukan penertiban bangunan tak miliki IMB di Cisarua, Kabupaten Bogor. Hal itu karena ia mendengar, Restoran Asep Stroberi (Astro) bisa tidak dibongkar seperti yang diucapkan Penjabat Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra, walaupun Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu secara tegas akan melakukan penertiban terhadap 196 bangunan tak ber-IMB.

Dugaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab resto milik nya telah ditempel segel oleh Satpol PP sementara Restoran Astro yang bangunannya berada di sebelah bangunan miliknya hanya dipasang police line.

“Saya menduga ada diskriminasi, baik dari cara penyegelan maupun dari informasi Penjabat Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra, bahwa Restoran Asep Stroberi bisa tidak dibongkar,” kata Paulus Suherman.

Warga Desa Tugu lainnya, Ade Abdul Somad, berharap agar pemerintah daerah bersedia duduk bersama dan mencari solusi yang lebih adil.

“Kami berharap bahwa putusan PTUN nantinya akan memberikan kejelasan hukum dan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini, serta tidak terjadi tebang pilih, seperti yang terjadi pada RM Astro yang tidak disegel namun hanya dipasang garis polisi,” ujarnya.

Hingga saat ini, proses di PTUN masih berlangsung, dan warga desa tetap bersatu dalam penolakan mereka terhadap pembongkaran tempat usaha sebelum adanya keputusan hukum yang final.

Mereka berharap perjuangan ini dapat membuka mata pemerintah untuk lebih mempertimbangkan nasib masyarakat kecil yang terancam kehilangan mata pencaharian.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau, dan warga Desa Tugu berharap bahwa suara mereka didengar dan diperhatikan oleh pihak-pihak terkait.

Mereka juga berkomitmen untuk tetap menjalankan proses hukum yang berlaku sambil mempertahankan hak mereka atas tempat usaha yang selama ini menjadi sumber kehidupan. (adi)

Tags: , ,