JONGGOL, HRB – Pasar Hewan Jonggol di Jalan Pasar Lama No. 66 Desa Jonggol – Kecamatan Jonggol, sudah beberapa hari ini dibuka lantaran dinyatakan telah aman dari Penyakit hewan jenis Penyakit Mulut dan Kaki (PMK). Petugas Kecamatan dan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor melakukan pemantauan.
“Pengawasan pelaksanaan operasional hewan ternak ini, dalam rangka pembukaan kembali pasar hewan Jonggol sebelumnya,” kata Kanit Trantib Kecamatan Jonggol, Dadang, kepada Rakyat Bogor, Senin (20/6/2022).
Adapun kegiatan yang dilaksanakan, kata Dadang, diantaranya titik pemeriksaan di pintu masuk pasar hewan jonggol. Selain itu, dalam pemeriksaannya, meliputi untuk hewan berasal dari Kabupaten Bogor, dilakukan pengecekan mulut dan kaki.
“Adapun untuk hewan dari luar Kabupaten Bogor, dilakukan pengecekan surat sehat dari daerah asal dan pengecekan mulut dan kuku pada hewan ternak yang datang serta dikirim,” jelasnya.
Sementara itu, Rohim (40) salah satu pegadang hewan qurban jenis sapi di kawasan Jonggol, mengaku lega dengan adanya intruksi dari lerugas tentang diperbolehkannya kembali pasar hewan untuk beroperasi.
“Alhamdulillah sudah boleh buka pak. Untuk pengawasan dari petugas, kami rasa sangat membantu para pengusaha ternak, guna memastikan kepercayaan konsumen yang datang dari berbagai wilayah,” ujarnya. (Asb)
Tags: Kecamatan Jonggol, Pasar Hewan Jonggol, PMK
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut