Cigudeg – Bupati Bogor Ade Yasin beserta jajarannya melakukan kunjungan ke lokasi Hunian Tetap (Huntap) di Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg disambut dengan Poster keluhan oleh masyarakat dan para pelajar SD, SMP serta SMA pada, Rabu (01/12/2021).
Saat kunjungan tersebut, tak sedikit dari masyarakat dan pelajar yang menunggu di pinggir jalan membawa poster dengan berbagai tulisan, salah satunya bertuliskan “Ibu Bupati Tolong Berikan Kami Jaringan Internet,”
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bogor R Irwan Purnawan mengakui, bahwa memang di wilayah Bogor Barat itu didominasi wilayah-wilayah yang memang minim akses internet.
“Jadi karena memang wilayah bogor barat ini didominasi wilayah-wilayah yang memang blank spot,” ungkapnya.
R Irawan Purnawan mengatakan, hambatan blank spot itu karena terbatasnya infrastruktur menara Base Transceiver Station (BTS). Meski begitu, dirinya mengaku sudah mengundang para Provider untuk membangun menara BTS tersebut.
“Kita akan membuka dan mendorong mereka (Para Provider-red) untuk pasang BTS disini (Bogor Barat-red),” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mengusulkan ke Kementrian Kominfo agar Kabupaten Bogor memulai alokasi jaringan internet dari pusat melalui perusahaan Bakri yang dikelola oleh Kominfo.
“Kita sudah layangkan surat, mudah-mudahan tahun depan kita akan memperoleh itu,” ucapnya.
Dirinya menambahkan kemarin siswa melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh dan membutuhkan jaringan internet.
Akan tetapi sekarang ini siswa sudah mulai dibuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sehingga tidak menggangu akan persoalan jaringan internet.
“Intinya, mudah mudahan tahun depan kita akan berupa penyediaan jaringan ke pemasangan Infrastruktur jaringan terutama itu wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur,” tukasnya. (Gus)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut