Ciawi – Keberadaan sejumlah bangunan liar (bangli) yang berada di atas aliran sungai Cibalok yang melintasi wilayah Gadog dan kampung Peundeuy, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor disoroti sejumlah pihak, salah satunya Forum Masyarakat Ciawi Peduli (Formacip) yang bereaksi keras tentang hal tersebut.
“Jangan sampai di biarkan, karena jika tidak di antisipasi sejak dini, bangli akan semakin menjamur,” tegas Ujang Khamun, Pembina Formacip, Senin (6/12/2021).
Karena itu, lanjut dia, pihak terkait harus mengambil sikap dan melakukan pengawasan lebih intensif. Selain itu kata dia, pihak berwenang harus memberikan pengertian kepada masyarakat, bahwa membangun di atas aliran sungai melanggar aturan.
“Ya harus ada tindakan tegas. Karena jika tidak mengambil sikap, sama saja pihak terkait melakukan pembiaran yang akhirnya masyarakat berasumsi membangun di atas aliran sungai tidak melanggar, tidak akan ada sanksi dan lain-lain,” tandasnya.
Menurut dia, dengan semakin maraknya bangli di atas aliran sungai Cibalok di khawatirkan dapat berdampak buruk terhadap lingkungan. Terlebih kata dia, bangli di kawasan tersebut jumlahnya bisa mencapai belasan hingga puluhan dan telah berdiri sejak lama.
“Tidak sedikit terjadi bencana akibat luapan air, karena sumbatan pada saluran. Dan apabila di biarkan terus dalam waktu panjang, kemungkinan besar hal-hal yang dikhawatirkan bisa terjadi,” ujar lelaki yang akrab disapa Ukha tersebut.
Masih menurut dia, berdasarkan informasi dan pantauan pihaknya di lapangan, tak sedikit warga yang mendirikan bangunan serta jalan masuk kendaraan di atas aliran sungai lingkungan. Bahkan kata dia, di kawasan tersebut ada salah satu bangli milik anggota legislatif (aleg) DPRD Kabupaten Bogor.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kemana pihak terkait selama ini, seperti apa cara monitoring mereka. Kok banyak bangunan permanen di atas sungai, padahal itu jelas melanggar Perda Nomor. O4 tahun 2016,” kata Ukha.
Terpisah, Abeng Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan (Kaur Ekbang) Desa Pandansari membenarkan hal tersebut. Namun menurutnya, pihak desa tidak memiliki kewenangan lebih, baik tindakan tegas ataupun sanksi.
“Iya di wilayah Kampung Gadog Rw 03, RW 04 dan RW 05 kampung Peundeuy memang banyak bangunan yang berdiri di atas sungai. Namun kami hanya bisa menyarankan kepada masyarakat agar tidak membangun apapun di atas sungai itu,” kilahnya.
Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya hanya bisa mengingatkan kepada para bangunan jika bangunan milik mereka sudah melanggar aturan
“Jangan sampai nanti pihak pemerintah desa salahkan, karena di atas pemerintah desa ada lagi instansi yang lebih berwenang,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Ciawi Rudi Fahrudin mengatakan, pihak nya akan segera melakukan pendataan terkait bangunan liar termasuk para PKL yang ada di kawasan Ciawi.
” Ya kami akan lebih gencar melakukan pendataan. Karena pada prinsipnya jika ada sesuatu yang bisa menimbulkan gejolak, maka itu menjadi kewenangan kami untuk melakukan pendataan. Namun soal sanksi atau penertiban itu bukan kewenangan kami, karena ada yang lebih berwenang dalam hal itu, ” pungkasnya.(asz/wan)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor