Minimarket Ilegal Menjamur, Ada Apa dengan Pemkab Bogor?

MinimarketILUSTRASI: Minimarket

Cibinong, HRB

Kalangan aktivis terus mengkritisi sikap ‘lembek’ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan jajarannya terhadap ribuan minimarket yang diduga ‘ilegal’ lantaran tidak memiliki kelengkapan perizinan. Publik pun kini mendesak Pemkab Bogor untuk bertindak tegas terhadap toko modern atau minimarket yang hanya bermodal legalitas Online Singel Submission (OSS).

Sikap tidak tegas itu terendus setelah pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor mengakui menjamurnya minimarket meski ada moratorium penerbitan izin usaha toko modern sejak 2017 silam. Tercatat, ada sebanyak 1.047 minimarket yang tersebar di Kabupaten Bogor hingga tahun 2022.

Meskipun Pemkab Bogor telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Moratorium penerbitan izin usaha toko modern, namun minimarket masih tetap menjamur. “Ini yang membuat elemen masyarakat merasa kecewa dan geram karena Pemkab Bogor, dalam hal ini Disdagin dan Satpol PP tidak tegas,” ungkap aktivis sosial masyarakat, Fawatulloh Fawait saat dihubungi Rakyat Bogor, Kamis (6/7/2023).

Atas hal itu, mahasiswa yang juga Ketua DPD Pemuda Nasional Kabupaten Bogor yang akrab dengan panggilan Sihol itu, mendesak kepada Pemkab Bogor dan DPRD setempat untuk melakukan tindakan tegas dengan membuat aturan yang memaksa pengusaha minimarket mentaati aturan sekaligus mengurus perizinan.

“Kalau tidak, jangan salahkan elemen masyarakat yang akan bergerak dengan aksi unjuk rasa dan melakukan investigasi dugaan adanya persengkongkolan dibalik leluasanya minimarket ilegal yang beroperasi tanpa takut ditindak tegas oleh instansi berwenang,” cetus Sihol.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perdagangan pada Disdagin Kabupaten Bogor, Dedi Hernadi mengatakan, sejak moratorium penerbitan izin minimarket itu terbit, Pemkab Bogor sebenarnya tidak lagi mengeluarkan izin usaha minimarket.

“Namun karena sekarang semua kepengurusan izin melalui sistem OSS (Online Single Submission), ini menjadi masalah di mana semua izin bisa direkomendasikan baik itu nomor induk berusaha (NIB) dan lainnya,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (3/7/2023) lalu.

Karena izin itu keluar, alhasil pihaknya bersama dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) tidak bisa berbuat banyak. Apalagi keberadaan minimarket telah sesuai dengan tata ruang Kabupaten Bogor. Pemkab Bogor sendiri kini masih memproses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2016-2036.

“Makanya sampai sekarang peraturan ini abu-abu dan ini menjadi kendala bagi kami untuk melakukan penegakan aturan. Imbasnya juga, retribusi ke pemerintah daerah jadi menurun,” ungkap Dedi yang juga menjabat Plt Sekretaris Disdagin tersebut.

Baca juga:  Pemkab Bogor Tak Mampu Tindak Minimarket Ilegal 

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudi Susmanto meminta Pemerintah Daerah agar kembali mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbub) Moratorium nomor 63 tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern.

Perbub Moratorium tentang Toko modern atau minimarket tersebut berlaku di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, antara lain Kecamatan Cibinong, Cibinong, Babakan Madang, Gunung Putri, Cileungsi, Bojong Gede , Gunung Sindur, Kemang, Cibungbulang, Ciampea, Kemang.

Kemudian Kecamatan Parung, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Tajurhalang, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Pamijahan.

“Tentunya dari Pemerintah Daerah seharusnya segera mengkaji kembali efektivitas Perbub moratorium ini seperti apa, kita tidak memberikan keleluasaan. Tapi kami memberikan kesempatan kepada investor untuk berinvestasi di kabupaten bogor,” katanya, Kamis 6 Juli 2023.

Menurutnya jika Pemerintah Daerah telah mengkaji adanya Perbub Moratorium tersebut. “Dengan perkembangan zaman wilayah Kabupaten Bogor, tentunya progres juga dapat berkembang dengan cepat. Ini bukan masalah harus dihilangkan atau tidak Perbub ini tetapi bagaimana cara kita untuk mengkaji dan mengevaluasi dan dianalisa oleh para pemangku kebijakan yang ada,” tukasnya

Secara terpisah, Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika membenarkan bahwa Perbup moratorium izin usaha toko modern tidak bisa berjalan semestinya. Namun, pihaknya juga tidak ingin menghambat berkaitan dengan izin mendirikan bangunan dan sejenisnya.

“Karena moratorium itu ranahnya ada di tata ruang, dan sudah diatur oleh tata ruang yang menjadi landasan izinnya,” ucapnya seraya menambahkan meski Perbup Moratorium sering diabaikan para pelaku usaha namun ada sisi baik yang menguntungkan bagi pemerintah daerah. Salah satunya penyerapan tenaga kerja.

“Seperti perekrutan pekerja dan itu menguntungkan bagi kita, meskipun retribusi PGB (persetujuan bangunan gedung) tidak masuk ke kita tetapi ada pajak-pajak lainnya masuk ke daerah,” imbuh Ajat yang santer disebut tak lama lagi akan berpindah posisi ke Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah itu. (Cky)

Tags: