Cibinong, HRB
Kalangan masyarakat mengkritisi sikap ‘lembek’ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan jajarannya terhadap ratusan minimarket yang diduga berdiri serta beroperasi tanpa dilengkapi perizinan. Pemkab Bogor didesak bertindak tegas terhadap toko modern atau minimarket ilegal dan yang hanya bermodal legalitas Online Singel Submission (OSS) itu.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor mengakui maraknya minimarket yang beroperasi meski ada moratorium penerbitan izin usaha toko modern sejak 2017 silam. Tercatat, ada sebanyak 1.047 minimarket yang tersebar di Kabupaten Bogor hingga tahun 2022.
Meskipun Pemkab Bogor telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Moratorium penerbitan izin usaha toko modern, namun pengelola minimarket malah bertindak gila-gilaan dengan mendirikan minimarket di banyak lokasi dengan perizinan yang tidak lengkap.
“Ini yang membuat elemen masyarakat merasa kecewa dan geram karena Pemkab Bogor, dalam hal ini Disdagin dan Satpol PP tidak tegas,” ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Kajian Forecast Bogor Raya, Lulu Azhari Luky, saat dihubungi koran ini, Selasa (31/10/2023).
Atas hal itu, mantan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang populer dengan sapaan Ki Jalu tersebut, mendesak Pemkab Bogor dan DPRD setempat untuk melakukan tindakan tegas dengan membuat aturan yang memaksa pengusaha minimarket mentaati aturan sekaligus mengurus perizinannya.
“Kalau tidak, jangan salahkan elemen masyarakat yang akan bergerak sendiri dan melakukan investigasi dugaan adanya persengkongkolan dibalik leluasanya minimarket ilegal yang beroperasi tanpa takut ditindak tegas oleh instansi berwenang,” cetus Ki Jalu.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perdagangan pada Disdagin Kabupaten Bogor, Dedi Hernadi mengatakan, sejak moratorium penerbitan izin minimarket itu terbit, Pemkab Bogor sebenarnya tidak lagi mengeluarkan izin usaha minimarket.
“Namun karena sekarang semua kepengurusan izin melalui sistem OSS (Online Single Submission), ini menjadi masalah di mana semua izin bisa direkomendasikan baik itu nomor induk berusaha (NIB) dan lainnya,” kata Dedi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Karena izin itu keluar, alhasil pihaknya bersama dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) tidak bisa berbuat banyak. Apalagi keberadaan minimarket telah sesuai dengan tata ruang Kabupaten Bogor. Pemkab Bogor sendiri kini masih memproses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2016-2036.
“Makanya sampai sekarang peraturan ini abu-abu dan ini menjadi kendala bagi kami untuk melakukan penegakan aturan. Imbasnya juga, retribusi ke pemerintah daerah jadi menurun,” ungkap Dedi yang juga menjabat Plt Sekretaris Disdagin tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudi Susmanto, sudah pernah meminta Pemerintah Daerah agar kembali mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbub) Moratorium nomor 63 tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern.
Perbub Moratorium tentang Toko modern atau minimarket tersebut berlaku di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, antara lain Kecamatan Cibinong, Cibinong, Babakan Madang, Gunung Putri, Cileungsi, Bojong Gede , Gunung Sindur, Kemang, Cibungbulang, Ciampea, Kemang.
Kemudian Kecamatan Parung, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Tajurhalang, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Pamijahan.
“Tentunya dari Pemerintah Daerah seharusnya segera mengkaji kembali efektivitas Perbub moratorium ini seperti apa, kita tidak memberikan keleluasaan. Tapi kami memberikan kesempatan kepada investor untuk berinvestasi di kabupaten bogor,” katanya seraya menyebut Pemerintah Daerah telah mengkaji adanya Perbub Moratorium tersebut.
“Dengan perkembangan zaman wilayah Kabupaten Bogor, tentunya progres juga dapat berkembang dengan cepat. Ini bukan masalah harus dihilangkan atau tidak Perbub ini tetapi bagaimana cara kita untuk mengkaji dan mengevaluasi dan dianalisa oleh para pemangku kebijakan yang ada,” imbuhnya. (Cky)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat