MIP Dituding Lakukan Perusakan Alam, Penderitaan Petani Tanjungsari Dibawa ke Penegak Hukum

PT.Mandala Inti Persada (MIP) atau Bogor Mineral PT.Mandala Inti Persada (MIP) atau Bogor Mineral ketika disudak aparat terkait.(foto: asb/hrb)

TANJUNGSARI, HRB – Manajemen PT.Mandala Inti Persada (MIP) atau Bogor Mineral (BM) di Kecamatan Tanjungsari, bakal dilaporkan aktivis LSM ke Polres Bogor atas tuduhan dugaan perusakan alam dan pencemaran lingkungan. Ditambah lagi, dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan tersebut tidak mengantongi perizinan yang lengkap.

Aktivis Bogor Raya, Romi Sikumbang mengatakan, perusahaan pertambangan yang beroperasi di Desa Sirnarasa-Kecamatan Tanjungsari, itu juga dilaporkan karena diduga tidak memiliki Izin Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), tidak memiliki izin lingkungan.

“Dari temuan tim investigasi di lapangan, hingga kini PT. Mandala Inti Persada (MIP) masih melakukan aktivitas penambangan sehingga mengakibatkan pendangkalan Sungai Cikumpeni dan membuat air di aliran sungai tidak mengalir. Bahkan, dampak kekeringan pada ribuan hektar sawah dari lima desa tidak bisa digarap,” kata Romi.

Alasan itu, kata dia, kurang lebih dua tahun para petani dari Lima desa tidak bisa menggarap sawahnya, karena dampak dari pencemaran dan pendangkalan sungai yang diakibatkan oleh limbah longsoran PT MIP-BM. Selain itu, perusahaan tersebut diduga telah melanggar Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, dan dasarnya UU No 3 tahun 2020 tentang Penambangan Ilegal.

“Itu alasan yang menjadi dasar pertimbangan kami, untuk melaporkan PT MIP ke Tipiter Polres Bogor. Karena dugaan tindak pidana pengrusakan alam dan penambangan liar itu,” jelas Romi kepada Rakyat Bogor, kemarin.

Lanjur Romi, perusahaan juga tidak melaksanakan beberapa kewajibannya yang lain, seperti memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang tidak tepat sasaran, tidak mengakomodir pengajuan warga terkait anggaran perbaikan turap sungai Cikumpeni.

Baca juga:  Adab Senioritas Diabaikan, Mutasi Pejabat Pemkab Menyisakan Kekecewaan ASN non IPDN

Sehingga masalah inilah yang menyebabkan warga unjuk rasa beberapa waktu lalu.
“Kami akan meminta kepada Kapolres Bogor untuk mengusut aliran dana lingkungan yang selama ini dikendalikan oleh oknum dari salah satu desa,” katanya.

Dia menyebutkan jika nilainya pernah dinyatakan oleh pihak manajemen PT .MIP sekitar 50 sampai 70 juta perbulannya, namun aliran dananya tidak diketahui warga. “Kami yang tergabung dalam Aliansi Peduli Masyarakat Tanjung Sari, meminta Kapolres Bogor untuk turun langsung guna menyelesaikan permasalahan ini,” pintanya

Senada dengan itu, seorang aktivis sosial kemasyarakatan di wilayah Bogor Timur, Wawan Gunawan mengatakan, dari investigasi lapangan yang dilakukannya, pihaknya melihat para petani mengalami kerugian hingga ratusan juta akibat sawah tak dapat digarap.

“Petani banyak yang rugi karena tidak bisa garap sawah, bahkan makan sehari-hari seadanya. Kami juga mendesak Polres Bogor, untuk segera menyelidiki laporan kasus ini, serta dapat menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai aturan hukum,” tutupnya

Sekedar informasi, meski unjuk rasa para petani berulang kali dilakukan, namun Pemerintah cenderung tak mampu bertindak membela hak masyarakat. Padahal Satpol PP. DLH dan DPRD Kabupaten Bogor sudah melakukan sidak, tapi faktanya tidak ada penyelesaian hingga saat ini, dan perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan dengan leluasa. (Asb)

Tags: