Mobilnya Dipinjam Tak Kunjung Balik, Pemilik Mobilio Ini Lapor ke Polres Bogor

CIBINONG-Usai mobilnya dipinjam dan tak ada kabar hingga berhari-hari, Junius Jaya Wardi (40) warga Griya Bukit Jaya Blok M 8 Nomor 14 RT 5 RW 27 Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri, melaporkan HG oknum mengaku ormas ke Polres Bogor atas tuduhan tindak perkara penggelapan, Selasa (16/11/2021).

Menurut Junius Jaya, Mobil jenis Honda Mobilio Tahun 2014 No Pol.F 1688 EH  atas nama dirinya tersebut, diduga digelapkan pelaku inisial HG yang merupakan warga Desa Tlajungudik Gunung Putri orang yang sebelumnya meminjam dengan modus nenyewa kendaraan Roda Empat miliknya tersebut sejak Kamis 11 November 2021 lalu. Karena hilang komunikasi dan ahirnya memutuskan untuk melaporkan hal ini ke pihak Polres Bogor.

“Betul, saya sudah melaporkan HG atas perkara Tindak Pidana Penggelapan/378 KUHP ke Polres Bogor, dengan nomor LP /B/1728/XI/2021/JBR/RES BGR Tanggal 16 November 2021,” kata Junius, kepada wartawan, usai melapor ke Polres Bogor, Selasa (16/11/2021).

Diketahui, pada Kamis 11 November 2021  Pukul 13.00 WIB, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kampung Gunung Putri Utara Gang Asem RT 03 RW 12 Desa Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, terlapor HG meminjam kendaraan R4 milik korban dengan alasan mengurus keluarga yang meninggal. Akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan, kendaraan korban belum juga dikembalikan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerigian materi senesar Rp.135 juta rupiah

“Saya merasa ditipu orang yang mengaku ormas yang sebelumnya menyewa. Karena sistem kepercayaaan melalui teman saya , mobilpun dipinjamkannya dengan sewa melalui uang muka  Rp.500 ribu rupiah. Tapi janji sehari besok dan besoknya minta nambah, karena saya ragu dan memutuskan untuk meminta kembalikan mobil, tapi hingga sekarang putus komunikasi,” jelas Junius.

Baca juga:  Adab Senioritas Diabaikan, Mutasi Pejabat Pemkab Menyisakan Kekecewaan ASN non IPDN

Junius membeberkan, meski pihaknya sudah menghubungi pihak keluarga HG dengan mendatangi rumahnya di Desa Tlajung Udik RT 01 RW 06 , namun tidak ditemukan.

“Bahkan komunikasipun sempat terputus hingga saat ini,” katanya.

Junius melanjutkan, Mobil Honda Mobilio dengan No Pol. F 1688 EH warna hitam tersebut, dimilikinya dengan mengkredit melalui PT.Sinar Mitra Sepadan Finance dengan cicilan Rp. 3.855.00,- perbulannya yang sudah dibayarkan selama 36 bulan dengan sisa angsuran 13 bulan.

“Kita bukti kepemilikan kengkap, mulai dari STNK atas nama pribadi, Copy BPKB dari pihak Leasing SMS, bukti setoran cicilan ke Bank,” terangnya.

Junius berharap, aparat kepolisian Polres Bogor untuk mengusut tuntas pelaku inisial HG yang merupakan warga Tlajung Udik Gunung Putri tersebut. Karena sejauh ini, diduga pelaku merupakan pemain lama yang sudah memakan banyak korban.

“Ini harus diusut tuntas dan dihukum sesuai perbuatannya dengan kasus 378 yakni penggelapan. Karena korbannya sudah banyak,” tutupnya.

Senada, Andi Bono yang merupakan saksi dalam kasus ini membenarkan jika mobil milik Junius Jaya diduga digelapkan setelah sebelumnya dipinjam pelaku inisial HG.

“Betul saya saksinya. Dari bukti chat wa nya juga semua ada dan diduga mobil digelapkan orang HG yang mengakunormas tersebut,” ujarnya.

Sekedar diketahui, dari pemgakuan korban melaporkan perkara ini, korban bersama aparat Reskrim Polres Bogor langsung memburu tempat dimana unit mobil tersebut disembunyikan yang berada di apartemen Gunung Putri Squere Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri, Selasa malam (16/11/2021).(Asb)

Tags: ,