Kota Bogor, rakyatbogor.net – Mantan driver Go Grab Hendriyanto berinisial S (54) akhirnya diringkus polisi lantara mencabuli perawat asal Bogor, EA (47) dengan modus meruqyah.
Kejadian tersebut bermula pada Kamis (16/12/2021), saat EA hendak pulang ke kediamannya dengan memasan angkutan online, usai bekerja sebagai pelayanan home care di Pasanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Namun, dalam perjalanan korban dan sopir melakukan percakapan sampai akhirnya korban diantar pulang ke kediamannya di Kota Bogor.
Tersangka diketahui sempat melakukan ruqyah dan memandikan kembang korban dengan iming-iming bisa menyembuhkan korban dari gangguan makhluk halus.
“Jadi dalam perjalanan pulang ini terjadi obrolan antara korban dengan tersangka. Tersangka mengaku mampu melihat kaitan gaib dan menyampaikan bahwa di tubuh korban ini ada sesuatu yang menempel dan harus dibersihkan,” ucap Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, Senin (20/12/2021).
Dari situlah dasarnya korban tertarik dan mengiyakan untuk di ruqyah. Ruqyahnya dilakukan di rumah korban, dimandikan kembang dan dibaca-baca menurut versinya tersangka.
Setelah ruqyah selesai dilaksanakan, dilanjutkan Waka Polresta, korban diajak pelaku keluar rumah dengan niatan mencari makan. Baru, di dalam mobil itu tersangka melancarkan niatnya dan melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian sensitif korban.
“Dilakukan setelah keduanya makan di dalam mobil. Dan sebenarnya pada proses ruqyah itu sendiri ada dugaan pencabulan karena tersangka meraba ke areal-areal tertentu, tetapi untuk pencabulan yang dilakukan secara paksa dilakukan di mobil tersangka. Jadi tidak melakukan pencabulan di kediaman korban, karena pada saat dimandikan korban tidak sendiri dan ada anaknya korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Dhoni Erwanto menuturkan, korban dan tersangka ini baru pertama kali bertemu. Namun karena pernyataan tersangka, di dalam tubuh korban ada makhluk halus, akhirnya korban mengiyakan untuk dilakukan ruqyah oleh tersangka.
“Kemungkinan besar korban seperti itu (mau di ruqyah), karena korban ini masih teringat-ingat dengan mantan suaminya. Korban ini statusnya janda, di rumah hanya ada satu anaknya saja,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, tindak pencabulan ini baru pertama dilakukannya. Kejadian itu pun dilakukan karena melihat korban mau diajak ngobrol hingga dilakukan pendekatan secara pribadi. “Dari situlah mungkin tersangka mempunyai niat yang lebih atau melakukan pencabulan,” katanya.
“Tidak menyampaikan seperti itu (mengaku dukun atau orang pintar hingga supranatural), hanya tersangka mengaku bisa melihat korban ini diganggu makhluk halus atau jin,” tambahnya.
Atas kejadian itu, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (18/12/2021). Akan tetapi, karena lokasi kejadian pencabulan itu terjadi di wilayah Kota Bogor, maka proses penyelidikan dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota.
“Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum PMJ langsung melakukan penyelidikan pada Sabtu dan Minggu (18-19/12/2021),” imbuhnya.
Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jakarta Selatan dan saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota.
Adapun, dari hasil penyelidikan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban, satu unit hp, satu potong baju dres panjang berwarna hijau milik korban dan satu unit kendaraan roda empat milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (mth)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut