Cigombong, rakyatbogor.net – Proyek pembangunan sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor (Disdik) terus menuai sorotan masyarakat. Hal ini terjadi karena masih adanya sejumlah kegiatan proyek pembangunan gedung sekolah yang pengerjaannya mengalami keterlambatan.
Seperti temuan terbaru pengerjaan proyek pembangunan gedung SDN Cipetir 01, Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor yang hingga saat ini tak kunjung selesai.
Padahal menurut informasi warga sekitar, proyek mulai dikerjakan sejak tiga bulan lalu. Tak hanya itu di lokasi juga tidak terpampang papan kegiatan proyek yang seharusnya mencantumkan anggaran, tanggal pelaksanaan, nama perusahaan pelaksana, serta nama konsultan pengawas.
Hasil pantauan di lapangan, beberapa bagian bangunan nampak belum terselesaikan seperti ruang kelas, pemasangan lantai keramik, pemasangan kusen jendela termasuk pintu ruang kelas yang belum terpasang. Dan tidak ada satupun pekerja yang nampak di lokasi proyek.
Hal serupa juga terjadi pada proyek SDN Srogol 01 di Kampung Cibandawa, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong yang pengerjaannya belum selesai.
Bahkan menurut informasi sejumlah sumber, para pekerja di proyek tersebut belum menerima upah sejak sepekan terakhir. “Iya belum selesai, bahkan yang kerja juga sudah seminggu belum gajian, kasihan kan,” kata salah seorang guru di sekolah tersebut yang enggan disebutkan namanya, Senin (10/01/2022).
Terpisah, aktivis Bogor Selatan Ujang Khamun atau Ukha menegaskan, setiap pengerjaan proyek yang menggunakan uang pemerintah harus memiliki papan nama proyek.
“Mau itu anggarannya besar ataupun kecil, pemborong/kontraktor wajib memasang papan informasi kegiatan. Hal ini sebagai bentuk transparansi agar warga sekitar bisa mengetahuinya,” tegasnya.
Dan dengan tidak adanya mengundang pertanyaan besar dirinya sendiri. ApalagI proses pengerjaannya tidak selesai tepat waktu.
“Ada proyek pembangunannya, tapi tidak ada papan nama kegiatannya, berarti kalau begitu kayak proyek siluman dong, aneh kan,” cetusnya.
Ia menambahkan, sesuai aturan setiap pelaksana proyek saat mulai pengerjaan harus memasang papan proyek, agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta dalam pengawasannya.
“Aturannya jelas, sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah,” tegasnya.(asz)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor