Monitoring Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Cibinong Gandeng Satreskrim

BPJS Kesehatan CibinongBPJS Kesehatan Cibinong Sosialisasi program JKN-KIS.(foto: Zack/HRB)

CIBINONG, HRB – BPJS Kesehatan Cabang Cibinong terus menerus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi, kali ini menjalin kerjasama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polres Bogor sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal tersebut dilakukan sekaligus dalam upaya mengawal tindak lanjut terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diamanatkan kepada 30 lembaga sesuai tugas, pokok, fungsi dan wewenang masing-masing.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Bogor Siswo De Cuellar Tarigan dan jajaran mendapatkan pemahaman dari pimpinan BPJS terkait penyelenggaraan Program JKN-KIS salah satunya dari fungsi kepatuhan badan usaha.

Dimana, saat ini diperlukan penguatan pada kualitas pemeriksaan, penerapan sistem aplikasi untuk mendukung proses kerja petugas pemeriksa dan monitoring evaluasi serta penerapan alternatif Restorative Justice sebagai upaya penegakkan kepatuhan yang bertujuan agar pekerja terlindungi jaminan kesehatan.

“Menyusul Telegram Mabes Polri untuk penerapan Restorative Justice sesuai Perkap 8 tahun 2021, maka Reskrim siap bersinergi optimal dengan BPJS Kesehatan untuk kepentingan masyarakat. Terlebih lagi Program JKN-KIS termasuk Program Strategis Nasional yang keberhasilan penyelenggaraannya membutuhkan dukungan berbagai pihak sesuai fungsi dan kewenangan,” ujar Siswo kepada awak media, baru-baru ini.

Baca juga:  HMR Lakukan Trauma Healing Anak-Anak Korban Banjir Bandang

Menurutnya lagi, kebijakan Restorative Justice dinilai menjadi alternatif strategi yang tepat untuk tetap memberikan perlindungan hak tenaga kerja atas kepesertaan aktif dan respon terhadap situasi ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cibinong Ondrio Nas menambahkan, hal tersebut bukanlah suatu delik pidana yang ditujukan untuk menghukum badan usaha menunggak melainkan sebagai salah satu upaya untuk perlindungan terhadap para pekerja.

“Sinergi dalam bentuk pendampingan dari Reskrim diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha sebagai bentuk perlindungan atas akses jaminan kesehatan. Hal tersebut didapati melalui kepesertaan aktif bagi setiap pekerja yang telah didaftarkan oleh pemberi kerjanya,” ungkap Ondrio.

“Program JKN-KIS tidak mungkin berjalan sendiri sehingga butuh sinergitas yang kuat bersama pemangku kepentingan untuk turut menyukseskan salah satu program strategis nasional ini, termasuk dengan jajaran Polri,” tambahnya.

Kasat Reskrim pun menegaskan siap berkomitmen untuk bersinergi demi optimalisasi Program JKN-KIS. Salah satu contoh kecil yang dilakukan saat pertemuan adalah dengan mengakses aplikasi Mobile JKN dan menghimbau satuannya untuk memanfaatkan aplikasi yang menawarkan kemudahan. (Cky/**)

Tags: , ,