CILEUNGSI, HRB – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kecamatan Cileungsi, menilai, pencegahan dan pemahaman masyarakat tentang bahaya minuman keras (miras) perlu ditingkatkan.
Menurutnya, selain berbahaya bagi fisik dan mental, miras juga diharamkan oleh agama.
Wakil Ketua MUI Kecamatan Cileungsi, KH. Maulana Hasanudin mengatakan, MUI secara tegas menolak peredaran minuman keras dan prostiusi, karena bertentangan dengan ajaran agama Islam.
“Peredaran miras di wilayah Cileungsi saat ini sudah pada taraf meresahkan masyarakat. Oleh karena itu seluruh elemen masyarakat harus mencegahnya, terutama pihak kepolisian dan Satpol PP,” ujarn Maulana saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (6/6/2022).
Selain itu, tambahnya, harus ada penindakan tegas aparat terhadap para penjual atau pengedar miras di wilayah Cileungsi, sehingga tidak ada lagi warga—khususnya generasi muda, menjadi korban miras.
“Para pengguna miras memang harus diberikan ketegasan hukum, terlebih adalah para penjual miras, apapun jenisnya. Hal ini juga agar tidak ada hukum masyarakat akibat lambatnya penanganan pelaku penjual miras dan lainnya,” katanya.
MUI Kecamatan Cileungsi berharap penuh pihak Kecamatan Cileungsi bebas dari miras dan prostitusi. “MUI selalu siap bekerja sama dengan Muspika Cileungsi dalam mencegah peredaran miras dan prostitusi,” pungkasnya. (Asb)
Tags: Kecamatan Cileungsi, KH. Maulana Hasanudin, MUI
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut