Cibinong, rakyatbogor.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor diminta untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan kawin kontrak. Hal itu dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor meminta, KH Mukri Aji Kamis (16/12/2021).
Dilansir dari detik.com, fenomena kawin kontrak di Kabupaten Bogor kata KH Mukri sudah sangat meresahkan, sehingga harus ada larangan. Terlebih diakuinya, saat ini praktit ini tidak hanya terjadi di kawasan Puncak, Cisarua saja tapi juga sudah ada di Cibinong.
Kendati begitu, ia menyebut kabar tersebut memang belum terbukti kebenarannya. MUI Kabupaten Bogor, kata KH Mukri juga perlu melakukan klarifikasi terhadap kabar-kabar yang diterima dari masyarakat.
“Berita terakhir itu yang kita kumpulkan sebelum COVID itu udah menyebar, bukan Cisarua saja. Di Cibinong saja katanya itu ada posko-posko gitu, menawarkan jasa itu. Tapi kan belum kita klarifikasi, baru masukan-masukan (dari masyarakat). Mudah-mudahan tidak ada,” pungkasnya.
Namun, sebagai upaya antisipasi, kata KH Mukri, MUI Kabupaten Bogor memasukan satu dari sepuluh poin Ijtima Ulama 2021 dimana isinya adalah meminta Pemkab melarang kawin kontrak di Kabupaten Bogor, dengan cara membuat peraturan daerah (perda).
Terlebih, dia menilai kawin kontrak adalah prostitusi terselubung. “Nikahnya nikah-nikahan, walinya wali-walian, tapi orang lain,” terangnya.
Sekedar diketahui, fenomena kawin kontrak ini sempat marak terjadi di kawasa Puncak, Cisarua. Dari informasi yang diperoleh, kawin kontrak sendiri banyak dilakukan oleh para wisatawan asal Arab dengan wanita sekitar dengan dalih nikah mut’ah.
Namun seiring dengan perkembangan dan kebutuhan, praktik ini justru digandrungi karena menawarkan iming-iming uang yang begitu besar. Bahkan, pelakunya juga beralih tak hanya perempuan warga sekitar tapi juga wanita-wanita lain dari luar Kabupaten Bogor.
Hal ini diperkuat dengan kabar, jika sering ditemui pula wanita tuna susila yang melakukan kawin kontrak di kawasan Puncak. (fuz)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut