Muspika Jonggol Fasilitasi Rapat Koordinasi Eksekusi Lahan

JonggolMuspika Jonggol memfasilitasi Koordinasi Eksekusi Lahan.(foto: asb/hrb)

JONGGOL, HRB – Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Jonggol memfasilitasi Rapat Koordinasi (Rakor) dua pihak antar warga yang sebelumnya telibat sengketa lahan di Kampung Sodong Desa Sukajaya. Rakor dimaksud adanya rencana eksekusi lahan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong.

“Rapat Koordinasi ini, terkait rencana eksekusi lahan di Kampung Sodong Desa Sukajaya, yang sebelumnya sudah adanya keputusan dari pihak pengadilan,” kata Dadang Perwakilan Kecamatam Jonggol, kepada Rakyat Bogor, Selasa (13/9/2022).

Sebagai pihak kecamatan, Dadang yang mewakili camat, mengaku hanya memfasilitasi rapat koordinasi bersama kedua belah pihak, terkait rencana eksekusi lahan di Kampung Sodong Desa Sukajaya tersebut.

Namun eksekusi lahan antar perorangan tersebut, pelaksanannya masih menunggu hasil rakor berikutnya, setelah adanya pengecekan lokasi oleh para petugas terkait, guna memastikan kembali kondisi dalam keadaan aman.

Baca juga:  Soal TPU dan PJU, Warga Banjarsari Curhat Ke Usep 

“Sementara dilakukan pengecekan lokasi dulu oleh pihak Polres dan Kodim 0621/Kabupaten Bogor, maupun Satpol PP, yang hasilnya akan dilaporkan kembali ke pihak pengadilan,” imbuhnya.

Dadang menambahkan, untuk hasil rapat koordinasi rencana eksekusi lahan tersebut, saat ini masih menunggu hasil kelanjutan melaui rapat koorsinasi selanjutnya.

“Hasil kegiatan Rakor untuk eksekusi lahan tanah akan dilanjut pada Rakor berikutnya, setelah menunggu hasil koordinasi lapangan,” tukasnya.

Sebagai informasi, rapat koordinasi yang berlangsung pukul Pukul 09:00 WIB hingga selesai tersebut, dihadiri Kabag Ops Polres Bogor, Kabag Ops Yonpomad, Kapolsek Jonggol, Danramil Jonggol, Intel kodim, Ketua panitra PN Cibinong, Kasie Tramtib Kecamatan Jonggol, Kepala Desa Sukajaya Serta kuasa hukum pemohon eksekusi. (Asb)

Tags: