SUKAMAKMUR, rakyatbogor.net
Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor Jawa Barat, melakukan operasi yustisi terhadap sejumlah warung yang diduga dijadikan tempat maksiat , Rabu (3/1/2023).
Dalam operasi tersebut, terpantau Kanit Pol PP Ace ma’mun mendampingi Camat Sukamakmur, Kapolsek, Danramil 0621- 09 Sukamakmur dan Kepala Desa Sukadamai serta jajaran, menyisir sejumlah warung yang sebelumnya viral tersebut.
“Operasi ini, dilakukan setelah menerima video yang viral pada pukul 22.00 WIB malam hari. Kemudian pak camat paginya langsung perintahkan sidak ke lokasi tersebut, dan kami Satpol PP beserta camat, Kapolsek dan Danramil, langsung turun ke lapangan menyasar lokasi yang dimaksud,” ucap Kanit Pol PP Sukamakmur, Ace Mamun.
Dalam operasinya, petugas mendapatkan barang bukti berupa 18 Botol minuman keras (miras), beserta perempuan 7 orang dan Pemilik warung 2 orang. Dan saat ini para pelaku dan barang bukti kini ditangani oleh Satpol PP guna dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Saat operasi, ada 3 warung yang buka. Sementara warung lainnya tidak buka. Dalam operasnya, kami langsung mengamankan pemilik warung dan wanita penghibur yang ada di lokasi, untuk d bawa ke kantor kecamatan agar didata dan dibina,” terangnya.
Mereka dihimbau, selanjutnya untuk tidak berjualan minuman keras dan tidak menyediakan kamar untuk kegiatan yang mengarah pada prostitusi. Mereka juga dibuatkan surat pernyatan agar tidak berjualan minunan beralkohol dan menyediakan kamar.
“Sudah kami hiimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang menjurus ke prostitusi. Jika ada lagi, maka konsekuensinya harus bersedia di tutup atau di bongkar sesuai dengan surat pernyataan,” tukasnya.(Asb)
Tags: Miras, Muspika Sukamakmur, Wanita Penghibur
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut