Gunungputri, Rakyatbogor.net – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tlajung, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Udik Nurdin Firmansyah turut menyikapi soal adanya laporan salah satu anggotanya oleh Nay cs ke Polres Bogor, lantaran adanya dugaan perbuatan pengancaman dan pencemaran nama baik yang dilakukan YS kepada Nay dan kawan-kawan.
Menurutnya, jika memang YS sampai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bogor, dia tak segan untuk menonaktifkan YS sebagai anggota aktif LPM Desa Tlajung Udik. “Bila saudara YS ini ditetapkan sebagai tersangka, sebagai lembaga dia akan saya nonaktif dari kelembagaan,” tuturnya, pada Rabu (19/6/2024).
Mono sapaan akrabnya, tidak menampik bahwa memang benar YS merupakan anggota aktif LPM Desa Tlajung Udik. “Ya memang YS anggota aktif di kelembagaan,” ucapnya Kepada wartawan.
Selain itu, sambung Mono, pihaknya tak mau jika kelembagaannya tercoreng oleh salah satu anggota. Menurutnya, lebih memilih untuk tidak melibatkan lagi saudara YS di LPM Desa Tlajung Udik.
“Bila terbukti dia berkelakuan tidak baik, secara kelembagaan kita juga tidak ingin tercoreng, dari pada semua ikut jelek buat normalisasi lebih baik ya itu tadi saya nonaktifkan,” imbuhnya.
Mono menyebut, hal itu berlaku kepada setiap anggotanya agar berkelakuan baik dan menjaga nama baik lembaga. “Akan tetapi tidak hanya dia, itu semua berlaku untuk setiap anggota LPM yang membuat tidak bagus kita akan menjaga nama baik LPM lah ya,” tutupnya. (adi/**)
Tags: Kabupaten Bogor, Kecamatan Gunungputri, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tlajung, Udik Nurdin Firmansyah
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat