Sukajaya, Rakyatbogor.net – Sistem zonasi yang diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menimbulkan keresahan bagi banyak calon wali murid di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor pada tahun 2024 ini.
Sebab, hanya memiliki satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan satu SMP Negeri di wilayah tersebut, kebijakan zonasi dinilai sangat banyak merugikan.
Banyak siswa dari 8 Desa dari total sebelas desa di Kecamatan Sukajaya terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri karena terbentur aturan PPDB.
Dengan geografis wilayah Sukajaya yang berjauhan dari tempat pendidikan, sistem zonasi dalam PPDB kali ini menjadi keluhan baru bagi orang tua yang ingin melanjutkan sekolah di wilayah ini.
Bahkan, dalam soal PPDB kali ini ucap kali terdengar oleh tokoh masyarakat keluhan dari wali murid calon siswa di Kecamatan Sukajaya.
“Dari 11 desa, yang tidak masuk ada 8 desa sehingga ini menjadi keprihatinan kita. Banyak siswa yang tidak bisa melanjutkan ke SMP maupun ke SMA negeri,” kata Ujang Ruhyadi, tokoh masyarakat Kecamatan Sukajaya kepada wartawan kemarin.
Pria yang merupakan kepala Desa Cileuksa ini mengatakan, sistem zonasi memang dirancang untuk memastikan pemerataan pendidikan dengan memprioritaskan siswa yang tinggal di sekitar sekolah negeri. Namun, dalam praktiknya, di Kecamatan Sukajaya, hal ini justru seolah menjadi penghalang.
“Banyak siswa yang terpaksa mengubur impiannya untuk bersekolah di sekolah negeri yang diidam-idamkan,” kata apih Ujang sapaan akrab Ujang Ruhyadi.
Menurutnya, jika sistem zonasi tersebut diterapkan di wilayah perkotaan bisa menjadi relevan dilakukan, tetapi bukan untuk wilayah geografis perbukitan atau pedesaan.
“Kalaupun di kota mungkin saja sangat wajar diterapkan, dengan jarak dan lingkup padat penduduk, sarana pendidikan dan penunjang nya lebih banyak. Tetapi kalau untuk wilayah Desa atau contohnya Kecamatan Sukajaya itu sangat tidak relevan,” katanya.
Apih Ujang ini juga mengungkapan, keinginan para siswa dan kebanggaan orang tua kali ini dinilai sangat terancam untuk melihat anak-anak mereka bersekolah di sekolah negeri harus pupus karena kebijakan zonasi.
“Padahal bisa duduk di sekolah negeri adalah impian para pelajar dan kebanggaan orang tua. Namun, keinginan untuk bisa melakukannya ke sekolah negeri harus pupus karena adanya sistem zonasi,”ungkapnya.
Lebih jauh, Apih mengatakan kekhawatirannya bahwa masalah ini akan terus berlanjut jika tidak ada penambahan sarana pendidikan di wilayah Sukajaya.
“Wilayah Sukajaya tidak adanya penambahan sarana pendidikan, serasa masalah ini akan berkelanjutan. Jalan satu-satunya, pemerintah harus mendirikan sarana pendidikan baru,” katanya
Warga berharap kata dia, pemerintah segera mengambil tindakan untuk mengatasi kekurangan fasilitas pendidikan di Kecamatan Sukajaya ataupun mengubah sistem PPDB sesuai kebutuhan wilayah.
“Dengan adanya penambahan sekolah, diharapkan semua anak di wilayah Sukajaya dapat mengakses pendidikan yang layak tanpa terhambat oleh sistem zonasi,” katanya. (Fex)
Tags: Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan satu SMP Negeri, Sistem zonasi yang diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat