TANAH SAREAL, HRB – Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Boulevard Perumahan Villa Bogor Indah dan sekitaran SMPN 19 Kota Bogor, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Bogor setelah mengalami penggusuran.
Perwakilan PKL, Nuriman mengatakan semenjak digusur pada Februari 2022, dirinya dan 16 PKL lainnya kehilangan mata pencaharian, bahkan tidak memiliki pemasukan. Padahal, lanjut Nuriman, sejak 2012 dia telah menggantungkan hidupnya dari berjualan kuliner di sekitaran SMPN 19 Kedung Halang.
“Yang kami inginkan ada kejelasan, apakah kami mendapatkan relokasi atau tidak, karena sudah tujuh bulan sejak Februari, kami tidak memiliki pemasukan,” ujarnya, Selasa (30/8). Mendengar keluhan para PKL, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mendorong Komisi II DPRD Kota Bogor untuk menindaklanjutinya.
“Komisi II kami tugaskan untuk mencari solusi terbaik untuk menangani fungsi jalan, trotoar, drainase kembali berfungsi sebagaimana mestinya, termasuk kegiatan belajar mengajar di sekolah harus dipastikan tidak terganggu. Ini perlu dicarikan solusi terbaik, melalui relokasi ataupun penempatan space khusus, ” ungkap Atang.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Edi Darmawansyah beserta anggota Komisi II DPRD Kota Bogor lainnya langsung menggelar rapat dengan Camat Bogor Utara, Lurah Ciparigi dan Kepala Sekolah SMPN 19 Kota Bogor demi menyelesaikan permasalahan ini. Dalam rapat, Edi menekankan dalam setiap penertiban PKL di Kota Bogor, wajib bagi Pemerintah Kota Bogor menyediakan tempat relokasi.
Terlebih berdasarkan Perpres 125 tahun 2012 perlu adanya tim relokasi yang melibatkan para pedagang dan perlu ditentukan titik relokasinya. “Sah-sah saja ada penertiban, tetapi wajib bagi Pemkot Bogor untuk membina PKL ini, tidak hanya sekadar digusur,” tutur Edi.
Anggota Komisi II DPRD, Muaz HD meminta agar pihak Kecamatan Bogor Utara beserta Lurah Ciparigi segera mencari titik relokasi bagi para pedagang yang sudah ditertibkan. “Pertama, harus didata kembali para PKL itu dan disekitaran lokasi ada TPS yang disekitarnya bisa dijadikan tempat relokasi. Kami meminta camat dan lurah berperan aktif,” kata Muaz.
Anggota Komisi II DPRD lainnya Eka Wardhana menyayangkan sikap Satpol PP Kota Bogor yang mementingkan eksistensi di dunia maya tanpa mengimbanginya dengan perilaku humanisme di dunia nyata. “Saya kecewa dengan Satpol PP karena kebanyakan swafoto, daripada swafoto mending cari solusi. Masa digusur saja tanpa ada solusi,” tegas Eka.
Dirinya pun meminta kepada Satpol PP Kota Bogor yang ada di tingkat kecamatan agar bisa terus berkomunikasi dengan DPRD Kota Bogor sebelum bertindak, agar tidak terjadi kekeliruan seperti yang saat ini.
“Harus ada kolaborasi dan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Makanya kami berharap, komunikasi bisa ditingkatkan lagi dan libatkan kami para wakil rakyat untuk mencari solusi sebelum adanya persoalan yang seperti ini,” imbuhnya. (Cky)
Tags: PKL
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut