CISARUA – Kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor menjadi lokasi pertama yang dikunjungi Bupati Bogor Ade Yasin dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai diberlakukan sejak Sabtu 3 Juli lalu.
Bupati Bogor, Ade Yasin menyatakan, peninjauan dan monitoring ke sejumlah tempat wisata di Wilayah Selatan Kabupaten Bogor dilakukan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat. Selain itu, monitoring dilakukan untuk mengantisipasi adanya kerumunan, karena PPKM Darurat aturan dari pusat yang harus diimplementasikan dan tidak bisa ditawar-tawar.
“Dari hasil kita mulai apel pukul 07.00 WIB dan keliling ke beberapa tempat mulai dari Masjid Atta’awun, Taman Safari, Cimory, Pos Gadog untuk memantau penyekatan. Alhamdulilah cukup patuh para pemilik usaha sudah paham bahwa mulai tanggal 3 hingga 20 Juli semuanya tidak boleh beroperasi,” ujarnya kepada wartawan Sabtu (3/07/2021).
Bupati menuturkan, sepinya aktivitas masyarakat menjadi tanda jika masyarakat mengetahui tentang PPKM Darurat. Karena diakuinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor gencar melakukan sosialisasi di media massa, media online serta media sosial.
Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku usaha wisata maupun restoran yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) dan mencoba beroperasi di tengah pemberlakuan PPKM Darurat ini.
“Sanksi sudah cukup jelas yaitu UU kesehatan dan denda, sanksi itu akan ia terapkan jika ada pengusaha yang tidak kooperatif.” tegasnya.
Lebih lanjut Ade Yasin menuturkan, bagi rumah makan hanya diperbolehkan melayani take away atau melalui pemesanan sudah memahami aturan tersebut. Diakuinya, pihaknya sempat menutup salah satu tempat usaha yang kedapatan buka di tengah PPKM Darurat.
“Tadi kita sempat menutup satu tempat usaha karena tetap nekat buka di tengah pemberlakuan PPKM Darurat ini. Kita langsung mengeksekusi untuk menutup tempat tersebut,” terangnya.
Ia menyebutkan, pengawasan dilakukan di tiga ring yakni pengawasan di kota termasuk penyekatan, ke dua ring tempat kepariwisataan, ke tiga penyekatan di wilayah perbatasan.
“Penyekatan kami perlakukan seperti larangan mudik lebaran kemarin, jadi ada 9 titik penyekatan supaya tidak ada kunjungan wisata yang masuk ke Kabupaten Bogor,” tutur Ade.
Dirinya juga mengimbau para pengelola hotel untuk mengantisipasi, adanya pengunjung yang sengaja datang ke hotel untuk isolasi mandiri karena positif Covid-19. Karena di tengah pemberlakukan PPKM Darurat ini hotel tetap diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan penerapan prokes yang ketat.
“kalau ada tamu hotel yang berkunjung lebih dari tiga hingga tujuh orang sebaiknya terlebih dahulu di PCR supaya semuanya aman,” pungkasnya.(WAN)
Tags: Bupati Bogor, PPKM, Puncak Cisarua
-
Kejati Jabar Tahan Pembobol Kredit KUR Bank Pemerintah Ciamis
-
16 Tim Pastikan Tiket 8 Besar Piala Suratin KU-13 dan KU-15
-
APDESI Rumpin Minta Pemkab Bogor Segera Perbaiki Jembatan Leuwiranji
-
Dagang Sajam Untuk Tawuran, Dua Remaja Diamankan Polisi