Ngotot Ingin Menang Dalam Sengketa Lahan HGU, Koordinator Penggarap Dirikan Posko Perlawanan

Megamendung, rakyatbogor.net – Gugatan sejumlah petani penggarap di Blok Arca, Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor yang saat ini masih dalam proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dalam waktu dekat akan segera memasuki tahap pembacaan putusan.

Informasi yang berhasil dihimpun, proses persidangan kasus tersebut tinggal dua kali dilakukan. Dan pada Kamis mendatang agenda sidang sudah memasuki tahap pembacaan kesimpulan.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan jelang putusan sidang, Koordinator penggarap Iwan Darmawan yang juga selaku penggugat munculnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan BPN 2008 silam mendirikan Posko Perlawanan.

“Proses persidangan di PTUN Bandung tinggal dua kali sidang lagi. Kamis ini agendanya adalah pembacaan kesimpulan dan minggu depannya yaitu sidang putusan. Dan menjelang sidang putusan itu, kita disini jauh-jauh hari sudah mendirikan posko,” ujarnya Senin (21/2/2022).

Baca juga:  KAMMI Bogor Kritik Menag Yaqut

Fungsi posko itu, lanjut dia, untuk memantau situasi dan kondisi di area lahan yang ia garap bersama para petani lainnya. Karena menurutnya, beberapa waktu lalu sempat ada orang yang hendak memasang patok di lokasi ini.

“Tetapi, keburu ketahuan oleh petugas jaga dari kita,” terang Iwan.

Ia menuturkan, selama proses dipersidangan, Tim Hakim di PTUN tidak mendapat kendala. Mulai sidang di ruangan hingga sidang lapangan berjalan tanpa kendala.

“Kedua belah pihak saling menjunjung tinggi etika persidangan. Di arena sidang boleh panas dengan segala argumen dan pembuktiannya. Tetapi, di luar itu kita tetap baik-baik saja. Dan kita berharap, keadilan ditegakkan seadil-adilnya hingga kami disini mendapat keputusan hukum yang sesuai harapan,” pungkasnya.(dang)